Mohon tunggu...
Thomas Je
Thomas Je Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis yang ingin ditulis

There's no Superman.....\r\n\r\n...menulis yang ingin ditulis....

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Transaksi Online Diburu Pajak, Bagaimana Dampak dan Tantangannya bagi Dropshipper?

17 Februari 2020   12:12 Diperbarui: 18 Februari 2020   13:48 2278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pixabay.com/mohammad hasan

Bagi yang berbisnis jual beli online, pasti tidak asing lagi dengan istilah dropship. 

Menurut Wikipedia, pengertian dropship adalah sebuah teknik pemasaran dimana penjual tidak menyimpan stok barang, dan dimana jika penjual mendapatkan order, penjual tersebut langsung meneruskan order dan detail pengiriman barangnya ke distributor/supplier/produsen. 

Orang yang melakukan penjualan dengan cara ini disebut dropshipper. Di dunia jual beli online sepert, marketplace, e-commerce, dan media sosial sudah terbiasa dengan transaksi melalui dropshipper ini.

Para dropshipper ini biasanya memajang barang-barang jualannya di toko online/marketplace/Facebook/Instagram dan lain-lain, dan biasanya ini dilakukan atas seizin suppliernya. 

Namun ada banyak juga yang memajang barang/produk orang lain di galeri tokonya asal comot aja, tanpa seijin si empunya barang.

Bahkan ada beberapa tawaran seminar/pelatihan bisnis untuk menjadi dropshipper aandal dan sukses.

Pada seminar berbayar ini, ada juga yang menawari pembelian sistem dengan robot otomatis yang akan mengambil data barang dan harga di toko online maupun marketplace dan memindahkan ke toko si dropshipper.

Jangan heran kalau di marketplace, bahkan, ada produk-produk yang fotonya sama persis (kadang sudah ada watermarknya) akan banyak tersebar di banyak toko dengan bermacam-macam range harga, bahkan sampai 2 kali lipatnya. Ini kerja sistem/robot.

Dropshipper biasanya digeluti oleh para pebisnis online pemula yang modalnya sangat minim, atau bahkan tanpa modal sekalipun.

Pada umumnya membuka usaha memerlukan modal besar dengan resiko yang besar pula. Tetapi hal itu tidak berlaku bagi seorang dropshipper. Kita hanya membutuhkan deal harga dengan distributor produk yang akan dijual.

Dari hal tersebut dropshipper dapat menentukan harga sendiri dengan menaikkan harga suatu barang dan mendapatkan keuntungan lumayan. 

Namun saat ini keuntungan seorang dropshipper semakin menipis dan menipis, seiring dengan menjamurnya bisnis serupa.

Bahkan mereka harus bersaing dengan produsennya, karena sekarang hampir semua produsen juga menjual langsung ke konsumennya via online.

Dengan hasil keuntungan kian tipis, para pelaku ekonomi digital, termasuk UMKM, kini harus bersiap dengan kebijakan pemerintah.

Pemerintah bakal menarik pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan Penyelenggara PMSE (PPMSE) baik ritel online, marketplace, hingga perusahaan digital raksasa. 

Program pemerintah yang akan ditempuh untuk perpajakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpajakan yang segera dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam waktu dekat.

Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar.

ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung menilai pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah untuk memajaki e-commerce baik berupa PPh maupun PPN. Yang penting ada kajian komprehensif soal dampak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berada di platform digital. 

gramha.net
gramha.net
Bagi para dropshipper, ini adalah tantangan yang cukup berat. Di satu sisi, kita ingin menjadi warga negara yang baik dengan taat membayar pajak. Di sisi lain, bisnis ini tantangannya semakin banyak saja.

Saat ini para dropshipper harus berpikir keras untuk melanjutkan bisnisnya dengan tantangan-tantangan yang dihadapi berikut ini,

1. Jauh Dari Untung Besar

Keuntungan yang dapat diambil oleh dropshipper saat ini senakin lama umumnya relatif kecil. 

Bisa jadi seorang distributor sudah memberikan harga relatif tinggi kepada dropshipper sementara bagi dropshipper perlu memberikan harga yang tidak jauh dari harga distributor guna menjaga pelanggan agar tetap melirik jualan kita. 

Sehingga, para dropshipper umumnya tidak dapat menentukan harga yang jauh dari harga yang telah ditentukan oleh distributor.

2. Tidak Dapat Nyetok Produk Sendiri

Ketersediaan barang tidak dapat diketahui langsung oleh dropshipper sebab barang tersebut terdapat pada distributor. 

Tidak menutup kemungkinan suatu produk yang hendak dibeli lewat dropshipper ternyata sudah habis terjual, dan dropshipper tidak tahu kapan barang itu akan tersedia lagi.

3. Menjual barang Yang Belum Diketahui

Satu lagi hal yang sulit ketika kita menjual barang yang tidak kita ketahui adalah rincian, kualitas, dan bentuknya. Pada umumnya dropshipper akan sangat sangat kesulitan karena hal tersebut.

Semua barang jualan datanya ada di distributor dan hanya mereka yang tahu hal itu.

Di saat seorang pelanggan menanyakan tentang barang jualannya, dropshipper akan sulit menjelaskan perinciannya. 

Satu-satunya cara adalah dia perlu waktu untuk menanyakan ke distributornya. Apalagi jika barang tersebut tidak sesuai keinginan pelanggan maka akan menjadi bahan komplain.

4. Menjadi Penerima Komplain Paling Pertama

Jika terjadi kesalahpahaman dan ketidaksesuaian barang pelanggan, maka dropshipper akan menjadi orang pertama yang dikomplain oleh pelanggan tersebut. 

Beberapa jenis komplain seperti produk yang cacat, rusak, bahkan jauh dari harapan pelanggan. Akan menjadi sebuah kesulitan ketika pelanggan memilih untuk mereturn barang tersebut dan menjadi kerugian bagi dropshipper. 

Tidak menutup kemungkinan distributor mengirimkan barang ke konsumen kita yang kualitasnya tidak sesuai dengan yang telah kita jelaskan diawal sebelum pelanggan membeli barang.

Menjadi dropshipper tidaklah semudah yang dibayangkan akan tetapi tetap memiliki keuntungan dan kelebihan. Memilih distributor yang trusted dan kualitas barang sesuai adalah hal penting ketika dropshipper ingin menjual barang itu kembali ke pasaran.

Dengan adanya pajak transaksi online, para dropshipper harus memutar otaknya lebih keras lagi supaya dapat berbisnis dengan lancar. 

Atau sekalian kalau sudah ada modalnya, mengajukan diri sebagai distributor supaya aman dari kendala di atas.

Bahkan, banyak dropshipper yang menjadi produsen langsung barang yang selama ini mereka dapatkan dari distributornya. 

Walaupun cukup sulit bagi pebisnis dropship, kita tetap harus bersahabat dengan aturan pemerintah, bukan?

Mari berbisnis dengan baik dan taat aturan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun