Namun saat ini keuntungan seorang dropshipper semakin menipis dan menipis, seiring dengan menjamurnya bisnis serupa.
Bahkan mereka harus bersaing dengan produsennya, karena sekarang hampir semua produsen juga menjual langsung ke konsumennya via online.
Dengan hasil keuntungan kian tipis, para pelaku ekonomi digital, termasuk UMKM, kini harus bersiap dengan kebijakan pemerintah.
Pemerintah bakal menarik pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan Penyelenggara PMSE (PPMSE) baik ritel online, marketplace, hingga perusahaan digital raksasa.Â
Program pemerintah yang akan ditempuh untuk perpajakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpajakan yang segera dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam waktu dekat.
Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar.
ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung menilai pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah untuk memajaki e-commerce baik berupa PPh maupun PPN. Yang penting ada kajian komprehensif soal dampak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berada di platform digital.Â
Saat ini para dropshipper harus berpikir keras untuk melanjutkan bisnisnya dengan tantangan-tantangan yang dihadapi berikut ini,
1. Jauh Dari Untung Besar
Keuntungan yang dapat diambil oleh dropshipper saat ini senakin lama umumnya relatif kecil.Â