Majelis Ulama Indonesia menetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar (Investasi) bahwa zakat mal harus dikeluarkan secara fauriyah atau sesegera mungkin. Penyaluran (tauzi'/distribusi) zakat mal dari amil kepada mustahiq, walaupun pada dasarnya harus fauriyah, dapat di-ta'khir-kan atau ditangguhkan apabila mustahiq-nya belum ada atau ada kemaslahatan yang lebih besar. Maslahat yang dimaksud adalah yang ditentukan oleh Pemerintah dengan berpegang pada aturan-aturan kemaslahatan sehingga termasuk maslahat syar'iyah.
Dalam fatwa tersebut, zakat yang ditangguhkan penyalurannya boleh diinvestasikan (istitsmar) dengan syarat-syarat:
- Harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku (al-thuruq al-masyru'ah),
- Diinvestasikan pada bidang-bidang usaha yang diyakini akan memberikan keuntungan atas dasar studi kelayakan,
- Dibina dan diawasi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi,
- Dilakukan oleh institusi/lembaga yang professional dan dapat dipercaya (amanah),
- Izin investasi (istitsmar) harus diperoleh dari Pemerintah dan Pemerintah harus menggantinya apabila terjadi kerugian atau pailit,
- Tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan, serta
- Pembagian zakat yang di-ta'khir-kan karena diinvestasikan harus dibatasi waktunya.
IV. Standar Akuntansi Syariah
Pengelolaan zakat dalam kerangka akuntansi diatur secara khusus dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 409 tentang Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah. PSAK ini menetapkan prinsip-prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan zakat agar dana yang dikelola oleh lembaga zakat transparan dan akuntabel. Salah satu poin utama dari PSAK 409 adalah bahwa zakat yang diterima lembaga pengelola harus diakui sebagai kewajiban hingga disalurkan kepada mustahiq. Hal ini menggarisbawahi bahwa zakat tidak dapat digunakan untuk tujuan lain, termasuk investasi.Â
Selain itu, PSAK 109 juga mengatur penyajian dana zakat dalam laporan keuangan lembaga zakat. Dana ini harus disajikan secara terpisah dari dana lainnya untuk memastikan transparansi. Laporan harus mencantumkan jumlah zakat yang diterima, distribusi yang dilakukan, serta saldo yang belum disalurkan. Dengan demikian, masyarakat, termasuk muzakki dan otoritas pengawas, dapat memantau bagaimana dana zakat dikelola sesuai prinsip syariah.
V. Analisis
Zakat adalah kewajiban ibadah maliyah yang memiliki aturan tegas dalam syariat Islam. Prinsip dasar zakat adalah memberikan manfaat langsung kepada mustahiq (penerima zakat) sesuai dengan delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Oleh karena itu, menginvestasikan dana zakat dianggap tidak tepat dengan beberapa alasan berikut:Â
1. Zakat Adalah Amanah yang Harus Segera Disalurkan
Dana zakat merupakan amanah yang harus disalurkan sesegera mungkin kepada mustahiq tanpa penundaan. Hal ini sesuai dengan prinsip fauriyyah dalam syariat Islam yang mengutamakan manfaat langsung. Jika dana zakat diinvestasikan, maka distribusinya akan tertunda, sehingga melenceng dari tujuan utama zakat.
Kewajiban bagi Amil
Amil (pengelola zakat) memiliki kewajiban untuk segera menyalurkan dana zakat kepada mustahiq. Penundaan penyaluran dana zakat tidak hanya bertentangan dengan prinsip syariah, tetapi juga menunjukkan ketidakmampuan lembaga zakat dalam memenuhi tugasnya.ÂTingginya Angka Kemiskinan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!