Dengan risiko yang bisa datang kapan saja, Indonesia pun memilih konsep masyarakat madani dengan Arab-Islam sebagai acuannya. Karena hal ini dapat menunjang toleransi antar umat di Indonesia, beragama dan berbudaya, keduanya merupakan hal penting yang tidak dapat ditinggalkan. Rasa kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai seorang manusia, dapat menjunjung tinggi nilai moralitas suatu kaum.
      Dalam sejarah Islam, Piagam Madinah merupakan rumusan populis dan futuristik dalam konteks menegakkan cita-cita Islam dalam masyarakat majemuk, masyarakat yang sangat dibedakan oleh banyak hal lalu menyatu menjadi satu kesatuan solid dengan berpegang pada keyakinan masing-masing individu. Piagam Madinah sendiri berisi pembentukan umat, persatuan seagama, persatuan segenap warga masyarakat Madinah baik yang segama maupun tidak, dan golongan minoritas. Kesuksesan dan keberhasilan pengenalan masyarakat madani tentu tidak terlepas dari amar makrud nahi munkar Rasulullah Shallalahu 'alaihi Wa sallam.
      Piagam ini juga terdiri dari 47 pasal yang isinya mengatur masalah umat (suku bangsa) di Madinah, kesiapan untuk saling membantu, saling memberikan nasihat, saling membela sesama, dan menghormati kebebasan memeluk agama sesuai keinginan masing-masing individu.
      Masyarakat madani juga dapat dirumuskan dengan sederhana. Dengan membangun masyarakat yang beretika, adil, terbuka, dan demokratif dengan landasan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bentuk hubungan seperti toleransi dan pluralisme akan selalu melekat dalam kehidupan bermasyakat untuk mewujudkan nilai-nilai peradaban.
      Tentu semua ini akan terealisasikan dengan indah apabila kerukunan umat beragama terjaga. Prinsip beragama juga sudah diatur dengan baik dan aturan yang dibuat pemerintah mengenai toleransi antar kelompok seharusnya dapat dilaksanakan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Â
Daftar Pustaka
Â
Ahsan, N. (2015). Kerukunan Antarumat Beragama Dalam Masyarakat Madani (Analisis Piagam Madinah Dan Relevansinya Bagi Indonesia). Tasamuh, 7(01), 161-180. https://e-jurnal.iainsorong.ac.id/index.php/Tasamuh/article/view/25/20
Â
Bakar, A. (2016). Konsep toleransi dan kebebasan beragama. Toleransi: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama, 7(2), 123-131. http://dx.doi.org/10.24014/trs.v7i2.1426