Mohon tunggu...
Tharisa Quilla Azizah
Tharisa Quilla Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Agroekoteknologi Universitas Brawijaya

Start Dreaming Start Action

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Batas Toleransi Masyarakat Madani Demi Kerukunan Umat Beragama

26 November 2021   22:57 Diperbarui: 26 November 2021   23:12 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Dengan risiko yang bisa datang kapan saja, Indonesia pun memilih konsep masyarakat madani dengan Arab-Islam sebagai acuannya. Karena hal ini dapat menunjang toleransi antar umat di Indonesia, beragama dan berbudaya, keduanya merupakan hal penting yang tidak dapat ditinggalkan. Rasa kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai seorang manusia, dapat menjunjung tinggi nilai moralitas suatu kaum.

            Dalam sejarah Islam, Piagam Madinah merupakan rumusan populis dan futuristik dalam konteks menegakkan cita-cita Islam dalam masyarakat majemuk, masyarakat yang sangat dibedakan oleh banyak hal lalu menyatu menjadi satu kesatuan solid dengan berpegang pada keyakinan masing-masing individu. Piagam Madinah sendiri berisi pembentukan umat, persatuan seagama, persatuan segenap warga masyarakat Madinah baik yang segama maupun tidak, dan golongan minoritas. Kesuksesan dan keberhasilan pengenalan masyarakat madani tentu tidak terlepas dari amar makrud nahi munkar Rasulullah Shallalahu 'alaihi Wa sallam.

            Piagam ini juga terdiri dari 47 pasal yang isinya mengatur masalah umat (suku bangsa) di Madinah, kesiapan untuk saling membantu, saling memberikan nasihat, saling membela sesama, dan menghormati kebebasan memeluk agama sesuai keinginan masing-masing individu.

            Masyarakat madani juga dapat dirumuskan dengan sederhana. Dengan membangun masyarakat yang beretika, adil, terbuka, dan demokratif dengan landasan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bentuk hubungan seperti toleransi dan pluralisme akan selalu melekat dalam kehidupan bermasyakat untuk mewujudkan nilai-nilai peradaban.

            Tentu semua ini akan terealisasikan dengan indah apabila kerukunan umat beragama terjaga. Prinsip beragama juga sudah diatur dengan baik dan aturan yang dibuat pemerintah mengenai toleransi antar kelompok seharusnya dapat dilaksanakan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya.

 

Daftar Pustaka

 

Ahsan, N. (2015). Kerukunan Antarumat Beragama Dalam Masyarakat Madani (Analisis Piagam Madinah Dan Relevansinya Bagi Indonesia). Tasamuh, 7(01), 161-180. https://e-jurnal.iainsorong.ac.id/index.php/Tasamuh/article/view/25/20

 

Bakar, A. (2016). Konsep toleransi dan kebebasan beragama. Toleransi: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama, 7(2), 123-131. http://dx.doi.org/10.24014/trs.v7i2.1426

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun