Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan akan mempelajari putusan MK ini dan menghormati keputusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.Â
Sementara itu, DPR RI melalui Komisi II menyatakan akan segera menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan revisi terhadap undang-undang terkait untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan putusan tersebut.
Penghapusan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi menandai babak baru dalam sistem politik Indonesia.
Keputusan ini membuka peluang bagi partai politik dari berbagai ukuran untuk berpartisipasi lebih aktif dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden.Â
Meskipun demikian, tantangan terkait potensi fragmentasi suara dan stabilitas politik pasca-pemilu perlu menjadi perhatian bersama.Â
Diperlukan kerjasama antara pemerintah, legislatif, partai politik, dan masyarakat untuk memastikan bahwa perubahan ini membawa dampak positif bagi demokrasi Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H