Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya menyatakan bahwa putusan ini menguntungkan semua partai politik karena memberikan kesempatan yang lebih luas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.Â
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan kembali mengingat ada dampak penghapusan presidential tresshold.
Salah satu kekhawatiran terbesar terkait potensi fragmentasi suara.
Ketika ambang batas dihapus, jumlah kandidat presiden yang maju dalam pemilu mungkin akan meningkat signifikan. Hal ini memunculkan beberapa tantangan: Â
1. Suara Rakyat yang Terpecah
Tanpa presidential threshold, setiap partai politik atau calon independen memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri.Â
Hal ini dapat menyebabkan banyak kandidat bersaing, sehingga suara rakyat terpecah menjadi lebih banyak kelompok kecil.Â
Akibatnya, seorang kandidat bisa menang dengan persentase suara yang relatif rendah, misalnya kurang dari 30%. Situasi ini berpotensi memunculkan pertanyaan tentang legitimasi pemimpin terpilih.
2. Kemungkinan Pemilu Dua Putaran yang Lebih Tinggi
Dengan banyaknya kandidat, peluang seorang calon presiden untuk memenangkan suara mayoritas mutlak (50% + 1) pada putaran pertama akan semakin kecil.Â
Hal ini berarti pemilu dua putaran menjadi lebih sering terjadi, yang dapat menambah beban logistik, biaya, dan waktu bagi negara. Â