Mohon tunggu...
Teopilus Tarigan
Teopilus Tarigan Mohon Tunggu... ASN - Pegawai Negeri Sipil

Pro Deo et Patria

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Cara Mahkamah Konstitusi Mengawal ASN Mendapatkan Keadilan Terkait Kejahatan Jabatan

22 Juli 2023   01:52 Diperbarui: 22 Juli 2023   02:26 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara Mahkamah Konstitusi Mengawal ASN Mendapatkan Keadilan Terkait Kejahatan Jabatan (Sumber ilustrasi: mybenita.com)

Ketentuan dalam UUD Tahun 1945 yang dijadikan batu uji oleh mahkamah untuk menguji keabsahan UU ASN terhadap UUD dasar itu adalah Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Selanjutnya, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Kemudian, Pasal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Lalu, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Negara kita adalah negara hukum dengan mayoritas warga beragama. Selain berdoa, publik pun pasti tak kurang banyak menitipkan catatan dan harapan di momen 20 Tahun MK.

Bukan tanpa alasan mengapa hakim menjadi wakil Tuhan di dunia. Selamat ulang tahun, MK!

Masyarakat dapat mengakses putusan yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka yang diunggah pada laman resmi MK, www.mkri.id.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun