Raja Urung memiliki kantor dan beberapa orang pegawai. Selain sebagai kepala pemerintahan, raja urung juga merupakan ketua balai urung (ketua pengadilan tingkat urung), dan kepala adat.
4. Kerajan
Di atas urung adalah kerajaan atau disebut kerajan dalam bahasa Karo. Kepala pemerintahan kerajan disebut sebagai Sibayak (raja).
Di kerajan Barusjahe terdapat dua urung, yakni urung si VII kuta (urung dengan 7 kampung) dan urung si VI kuta (urung dengan 6 kampung).
Kuta (sebutan untuk kampung dalam bahasa Karo) ada yang hanya terdiri atas 1 kesain, tapi ada juga yang terdiri atas beberapa kesain. Kuta yang hanya terdiri atas 1 kesain tetap disebut kuta, dan yang terdiri atas beberapa kesain, maka kesatuan dari seluruh kesain itulah yang disebut kuta. Hak/ kekuasaan setiap kesain dalam satu kuta adalah sama.
Selain sebagai kepala pemerintahan, sibayak juga merupakan ketua kerapaten balai raja (ketua pengadilan tingkat kerajaan), dan kepala adat.
Struktur PeradilanÂ
Sebelum masuknya pengaruh Belanda di Tanah Karo, hanya dikenal 3 tingkat kerapaten (pengadilan) pada setiap kerajaan di Tanah Karo. Secara berturut-turut, kerapaten dari tingkat paling rendah hingga tingkat yang paling tinggi adalah sebagai berikut.
1. Kerapaten Balai Kuta
Pada setiap kuta (kampung, bhs. Karo), baik yang hanya terdiri atas 1 kesain maupun terdiri atas beberapa kesain, terdapat pengadilan tingkat pertama (paling rendah) dengan sebutan kerapaten balai kuta.