Mohon tunggu...
Teopilus Tarigan
Teopilus Tarigan Mohon Tunggu... ASN - Pegawai Negeri Sipil

Pro Deo et Patria

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kapan dan Mengapa Sistem Pemerintahan Kerajaan Berakhir di Tanah Karo?

27 November 2022   13:08 Diperbarui: 27 November 2022   13:14 1731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah/ istana "Sibayak Kerajan Barusjahe" kesain jahen kini. Desa Barusjahe, Kec. Barusjahe, Kab. Karo (Dok. Pribadi)

Raja Urung memiliki kantor dan beberapa orang pegawai. Selain sebagai kepala pemerintahan, raja urung juga merupakan ketua balai urung (ketua pengadilan tingkat urung), dan kepala adat.

4. Kerajan

Di atas urung adalah kerajaan atau disebut kerajan dalam bahasa Karo. Kepala pemerintahan kerajan disebut sebagai Sibayak (raja).

Di kerajan Barusjahe terdapat dua urung, yakni urung si VII kuta (urung dengan 7 kampung) dan urung si VI kuta (urung dengan 6 kampung).

Kuta (sebutan untuk kampung dalam bahasa Karo) ada yang hanya terdiri atas 1 kesain, tapi ada juga yang terdiri atas beberapa kesain. Kuta yang hanya terdiri atas 1 kesain tetap disebut kuta, dan yang terdiri atas beberapa kesain, maka kesatuan dari seluruh kesain itulah yang disebut kuta. Hak/ kekuasaan setiap kesain dalam satu kuta adalah sama.

Selain sebagai kepala pemerintahan, sibayak juga merupakan ketua kerapaten balai raja (ketua pengadilan tingkat kerajaan), dan kepala adat.

Rumah/ istana
Rumah/ istana "Sibayak Kerajan Barusjahe" kesain jahen kini. Desa Barusjahe, Kec. Barusjahe, Kab. Karo (Dok. Pribadi)

Struktur Peradilan 

Sebelum masuknya pengaruh Belanda di Tanah Karo, hanya dikenal 3 tingkat kerapaten (pengadilan) pada setiap kerajaan di Tanah Karo. Secara berturut-turut, kerapaten dari tingkat paling rendah hingga tingkat yang paling tinggi adalah sebagai berikut.

1. Kerapaten Balai Kuta

Pada setiap kuta (kampung, bhs. Karo), baik yang hanya terdiri atas 1 kesain maupun terdiri atas beberapa kesain, terdapat pengadilan tingkat pertama (paling rendah) dengan sebutan kerapaten balai kuta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun