Kekuasaan itu meliputi mengatur jadwal si njaga kerin (giliran menjaga rumah), mengatur tangga-tangga yang disandarkan ke atap rumah adat, mengatur jumlah dan isi kuran (wadah air) bagi setiap keluarga di dalam rumah adat untuk memadamkan api jika seandainya terjadi kebakaran, menyampaikan pengumuman dan peraturan-peraturan yang berasal dari pemerintah atasannya (pengulu kesain/ pengulu kuta), mengatur gotong-royong untuk membuat ture (semacam teras dengan tiang penyangga di depan pintu rumah adat), serta pengaturan jadwal kebersihan rumah dan pekarangan.
Setiap keluarga yang menghuni rumah adat juga memiliki jabatan dan peran masing-masing sesuai dengan aturan adat. Rumah adat merupakan struktur pemerintahan paling rendah dalam sistem pemerintahan kerajaan di Tanah Karo pada masa itu.
Ketika terjadi gerakan bumi hangus pada masa agresi militer Belanda, rumah-rumah adat di Tanah Karo dibakar oleh warga sebagai bentuk perlawanan terhadap Belanda. Kehilangan rumah adat juga berarti awal dari kehilangan sistem pemerintahan Karo yang unik itu.
Kehidupan orang Karo yang sangat komunal berubah menjadi sangat individual. Penduduk yang sebelumnya menempati rumah adat selanjutnya menempati rumah sendiri-sendiri yang dibangun dalam petak-petak berjejer seperti lorong.
Baca juga:Â Rumah Adat Karo dan Strategi Bumi Hangus dalam Sepucuk Surat dari Bung Hatta
2. Kesain
Kesain terdiri atas beberapa rumah adat. Kesain memiliki batas wilayah kekuasaan dan kerangen (lahan hutan, bhs. Karo).
Pemimpin pemerintahan kesain disebut pengulu kesain, yang hanya dapat dijabat oleh oknum bangsa tanah atau oknum dari marga yang mendirikan kesain tersebut. Oleh sebab itu, jabatan pengulu kesain berlangsung turun-temurun, ditetapkan dengan surat keputusan raja yang disebut Sibayak Kerajan.
3. Urung
Di atas kesain adalah urung. Daerah kekuasaan urung terdiri atas beberapa puluh kesain.
Kepala pemerintahan urung disebut raja urung. Jabatannya berlangsung turun-temurun dan ditetapkan dengan surat keputusan Sibayak Kerajan, berdasarkan pertimbangan musyawarah "Balai Raja Berempat".