Mohon tunggu...
Aven Jaman
Aven Jaman Mohon Tunggu... Administrasi - penulis

Menjadi Berarti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jilat Jokowi, Bambang Pacul Framing Jahat atas Materi Eksepsi Johnny Plate

8 Juli 2023   11:34 Diperbarui: 8 Juli 2023   13:01 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebab, Struktur Kuasa Pengelola Anggaran (KPA) berdasarkan UU No 17 Tahun 2003 tentang Pengelola Keuangan Negara, menteri adalah PA sementara Satker/BLU adalah KPA.

Pada kasus proyek BTS 4G 2020-2022 BLU BAKTI ini, Menteri menandatangani selembar surat permintaan investasi BTS 4G. Itu sesuai arahan Ratas di Istana Merdeka tanggal 29 Juli 2020. Bahwa dari proyek tersebut dia (baca, Johnny Plate) memperkaya diri dari situ, sepertinya belum cukup bukti seperti yang sudah disampaikan tadi.

Nah, gara-gara surat itulah dia dituduh oleh JPU telah berinisiatif pribadi untuk membuat proyek BTS 4G 2020-2022 BLU BAKTI sebagai pintu masuk untuk menggarong negara.

Faktanya, PA (Menteri) sudah mendelegasikan berbagai kewenangan kepada KPA, penentuan panita pokja, penentuan PPK, dll. Jadi jika ada pelanggaran hukum di sana, menteri tidak dapat dimintakan tanggung jawabnya.

Pembaca kemudian mungkin bertanya, lalu ke mana perginya dana triliunan yang kata jaksa itu telah dikorupsi di proyek BTS 4G 2020-2022 BLU BAKTI tersebut?

Ingat saja bahwa BAKTI ini BLU non eselon di lingkup Kementerian Kominfo. Sebagai BLU, dia mandiri dalam pengelolaan proyeknya. Karena mandiri, bisa saja inisiatif dan tindakan merugikan keuangan negara dikondisikan di situ di BAKTI-nya sendiri. 

Itupun kalau benar bahwa proyek BTS 4G 2020-2022 BLU BAKTI benar telah merugikan keuangan negara sekian triliun. Padahal proyek itu sendiri terjeda oleh beberapa force majeur seperti kondisi alam dan topografi yang sulit macam di Papua. Belum lagi terkendala pandemi kemarin, dll. Tapi yang jelas proyek ini masih berjalan hingga saat ini.

Itu makanya Bambang Pacul perlu telaah dan paham dengan baik dulu diagnosa kasus ini sebelum memberi komentar yang menggiring. Apa Bambang Pacul tahu bahwa di balik pusaran kasus ini pula Happy Hapsoro yakni suami Puan Maharani, Ketua DPP partainya ikut disinggung namanya?

Makanya, sebelum ngebacot, Bambang Pacul mestinya paham materi dulu, jangan demi kepentingan politik sesaat, dengan mudah framing jahat dan sesat maksud dari eksepsi seseorang di muka sidang pengadilan yang mulia. Biar apa? Biar tak terlihat bodoh kalau vonis sidang nantinya malah jadi senjata yang berbalik arah untuknya dan partainya, PDIP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun