Mohon tunggu...
Tengku Derizal
Tengku Derizal Mohon Tunggu... Konsultan - Tulisan-tulisan seputar hukum, sejarah, sosial-politik, dan ekonomi.

Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia. Sekarang bekerja sebagai seorang corporate counsel di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bupati Meranti Gadaikan Kantor Pemda, Bolehkah?

19 April 2023   13:21 Diperbarui: 19 April 2023   13:44 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika terdapat Bank Syariah yang mensyaratkan Barang Milik Daerah sebagai jaminan pembiayaan, maka dapat dianggap terdapat kelemahan dalam penerapan Manajemen Risiko Bank Syariah tersebut, khususnya kegagalan dalam melakukan identifikasi risiko hukum bahwa Barang Milik Daerah dilarang untuk dijadikan jaminan pembiayaan (pinjaman) berdasarkan Pasal 49 ayat (5) UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 4 ayat (3) PP Pinjaman Daerah sehingga berakibat pada tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian/kontrak pembiayaan.

F. Penutup

Berdasarkan penjelasan dari Pihak BRK Syariah kepada media massa serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah kita bahas di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa:

  • Kantor Bupati Kepulauan Meranti mau pun Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti tidak dijadikan jaminan pinjaman ke BRK Syariah;
  • Secara Hukum Administrasi Negara, dalam hal terdapat Kepala Daerah yang menjadikan Barang Milik Daerah (termasuk tanah dan bangunan) sebagai jaminan atas pinjaman, maka hal tersebut merupakan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan 18 UU Administrasi Pemerintahan karena tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 49 ayat (5) UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 4 ayat (3) PP Pinjaman Daerah;
  • Secara Hukum Perdata, dalam hal Barang Milik Daerah (termasuk tanah dan bangunan) dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman, maka perjanjian pinjaman tersebut menjadi batal demi hukum (null and void) karena tidak memenuhi salah satu dari syarat sah perjanjian, yaitu Pasal 1320 ayat (4) jo. Pasal 1337 KUHPerdata; dan
  • Secara Hukum Perbankan, dalam hal terdapat Bank Syariah yang menyalurkan pembiayaan dengan menjadikan Barang Milik Daerah (termasuk tanah dan bangunan) sebagai jaminan, maka terdapat risiko hukum yang timbul karena tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak (perjanjian) sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf e POJK Manajemen Risiko Perbankan Syariah, dimana hal ini dapat berakibat pada tidak terpenuhinya kewajiban Bank Syariah tersebut dalam menerapkan manajemen risiko secara efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU Perbankan Syariah jo. Pasal 2 ayat (1) POJK Manajemen Risiko Perbankan Syariah.

Semoga tulisan ini dapat menjadi tambahan perspektif dan pengetahuan kita semua atas permasalahan di Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun