Untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, status keadaan darurat bencana telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 337 Tahun 2020 Tanggal 20 Maret 2020. Dalam hal status keadaan darurat bencana (disaster emergency condition status) telah ditetapkan di DKI Jakarta, sesuai ketetentuan Pasal 50 UU Penanggulangan Bencana, BNPB dan BPBD Provinsi DKI Jakarta mempunyai kemudahan akses meliputi: (a) pengerahan sumber daya manusia; (b) pengerahan peralatan; (c) pengerahan logistik; (d) imigrasi, cukai, dan karantina; (e) perizinan; (f) pengadaan barang/jasa; (g) pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; (h) penyelamatan; dan (i) komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
Status keadaan darurat bencana di DKI Jakarta ini berlaku sejak tanggal 20 Maret 2020 s.d. 02 April 2020 dan dapat diperpanjang.
(TMD)
****END****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H