Mohon tunggu...
Tengku Derizal
Tengku Derizal Mohon Tunggu... Konsultan - Tulisan-tulisan seputar hukum, sejarah, sosial-politik, dan ekonomi.

Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia. Sekarang bekerja sebagai seorang corporate counsel di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lockdown, Kewenangan Siapa?

18 Maret 2020   01:09 Diperbarui: 21 Maret 2020   00:09 1452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
man holding chain-link fence (Photo by Milad B. Fakurian on Unsplash)

Untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, status keadaan darurat bencana telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 337 Tahun 2020 Tanggal 20 Maret 2020. Dalam hal status keadaan darurat bencana (disaster emergency condition status) telah ditetapkan di DKI Jakarta, sesuai ketetentuan Pasal 50 UU Penanggulangan Bencana, BNPB dan BPBD Provinsi DKI Jakarta mempunyai kemudahan akses meliputi: (a) pengerahan sumber daya manusia; (b) pengerahan peralatan; (c) pengerahan logistik; (d) imigrasi, cukai, dan karantina; (e) perizinan; (f) pengadaan barang/jasa; (g) pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; (h) penyelamatan; dan (i) komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.

Status keadaan darurat bencana di DKI Jakarta ini berlaku sejak tanggal 20 Maret 2020 s.d. 02 April 2020 dan dapat diperpanjang.

(TMD)

****END****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun