Mohon tunggu...
Tengku Derizal
Tengku Derizal Mohon Tunggu... Konsultan - Tulisan-tulisan seputar hukum, sejarah, sosial-politik, dan ekonomi.

Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia. Sekarang bekerja sebagai seorang corporate counsel di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lockdown, Kewenangan Siapa?

18 Maret 2020   01:09 Diperbarui: 21 Maret 2020   00:09 1452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
man holding chain-link fence (Photo by Milad B. Fakurian on Unsplash)

Karantina Wilayah didefinisikan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi." 

Karantina Wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah dan anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.  

Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina. 

Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Berdasarkan Pasal 49 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, penetapan Karantina Wilayah juga merupakan kewenangan Menteri Kesehatan. Jika melihat definisi di atas, Karantina Wilayah merupakan padanan yang paling tepat untuk lockdown. Di luar negeri, Karantina Wilayah ini mungkin sama dengan lockdown/quarantine yang diterapkan oleh Pemerintah Tiongkok di Wuhan, RRT.

WABAH DAN KEKARANTINAAN KESEHATAN

UU Kekarantinaan Kesehatan sangat berkaitan dengan UU No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular (UU Wabah Penyakit Menular). Pasal 3 UU Wabah Penyakit Menular mengatur bahwa penetapan jenis-jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah merupakan kewenangan Menteri Kesehatan. 

Lebih lanjut, Pasal UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur bahwa Pemerintah Pusat berwenang untuk menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Menteri Kesehatan, dalam hal ini Bapak Terawan Agus Putranto, telah menggunakan kewenangannya dengan menerbitkan SK Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/104/2020 Tanggal 4 Februari 2020 yang isinya menetapkan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah.  

SK tersebut juga menyebutkan bahwa Coronavirus telah ditetapkan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern). 

Namun, hal yang sepengetahuan penulis belum ditetapkan oleh Menteri Kesahatan/Pemerintah Pusat secara jelas adalah apa yang disebut dengan penetapan "daerah wabah" berdasarkan UU Wabah Penyakit Menular serta wilayah yang berada pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat berdasarkan UU Wabah Penyakit Menular. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun