Merujuk kepada ketentuan tersebut serta pembahasan mengenai siapa saja itu pengurus wilayah sebagaimana diuraikan sebelumnya, jelas bahwa pembentukan panitia muswil oleh pejabat PLT adalah tidak sah dan setiap keputusannya batal demi hukum.
Sungguh disayangkan, ditengah berlangsungnya kepengurusan Forum TBM diberbagai tingkatan ini harus diwarnai kesalahan fatal penerapan aturan.
Setidaknya ada empat hal krusial yang menjadi pokok bahasan forum ke depan yaitu: 1. Kepengurusan PD Forum TBM Kota Bandung yang illegal, 2. Kepanitiaan Muswil Forum TBM Jabar illegal, 3. Keputusan-keputusan pada Muswil Forum TBM Jabar pada 12 Juni 2021 secara keseluruhan adalah illegal dan 4. Pencalonan saudara Opik dalam kontestasi pemiluhan Ketua Umum Forum TBM diduga sudah melanggar aturan normatif/AD ART Forum TBM.
Semua hasil temuan dan analisa ini tentunya berat untuk disampaikan. Namun disisi lain, organisasi ini perlu dilaksanakan secara benar karena tuntutan visi dan misinya kepada masyarakat yang begitu tinggi.
PW Forum TBM Jabar secepatnya wajib melaksanakan muswil luar biasa. Begitu juga Forum TBM Pusat agar segera melaksanakan Munas Luar Biasa untuk menjaga spririt keroganisasian yang bersih dan sesuai ketentuan AD ART.
Kerapihan dan ketelitian dalam menjalankan organisasi ini sudah selayaknya kita junjung bersama agar setiap elemen yang terkait didalamnya menjadi selamat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H