Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peningkatan Minat Baca Masyarakat dan Telaah Normatif Forum TBM Menyeluruh

5 Februari 2023   19:54 Diperbarui: 5 Februari 2023   19:56 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persoalannya bermuara dari terbitnya keputusan-keputusan PW Forum TBM Jabar semasa dibawah kepemimpinan pejabat PLT.

Sebagaimana dikatakan diatas, bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan pejabat PLT batal demi hokum sehingga produk hokum atau keputusannya juga batal. Salah satu tindakan illegal PW Forum TBM Jabar yaitu ketika menerbitkan keputusan pembentukan panitia Musyawarah Wilayah (Muswil) Forum TBM Jabar yang terselenggara pada 12 Juni 2021, dimana keputusan pembentukan panitia oleh pejabat PLT.

Kemana Ketua PW Forum TBM Jabar saat itu? Setelah diketahui ternyata Ketua PW Forum TBM yang sebelumnya dijabat oleh saudara Opik, rupanya ia mengikuti kontestasi pemilihan Ketua Umum Forum TBM dalam Munas Forum TBM tahun 2020.

Keberangkatan Opik menuju kontestasi pemilihan ketua umum, diduga kuat tidak didasari oleh pengunduran dirinya dari jabatan ketua PW Forum TBM Jabar.

Senadainya saja ada pernyataan pengunduran diri saudara Opik, seharusnya ada Muswil Luar Biasa yang wajib diselenggarakan oleh PW Forum TBM Jabar.

Pemilihan ketua umum dalam Munas Forum TBM dimenangkan oleh saudara Opik dan hari ini yang bersangutan menjabat untuk masa bakti 2020 sampai dengan 2025.

Saat itu, saudara Opik diduga telah melanggar ketentuan ART tentang rangkap jabatan, yaitu tidak adanya pernyataan pengunduran diri dan jabatan barunnya sebagai ketua umum.

Sebagaimana diatur dalam ART pasal 5 bahwa setiap kepengurusan tidak diperbolehkan rangkap jabatan dalam struktur kepengurusan Forum TBM. Pasal ini yang diduga telah dilanggar oleh saudara Opik.

Setelah Opik terpilih menjadi ketua umum, alih-alih PW Forum Provinsi melaksanakan Muswil luar biasa, kepemimpinan lowong di PW Forum Jabar malah dijabat oleh pejabat PLT yang tidak ada ketentuannya.

Kembali kepada kepanitiaan Muswil yang terselenggara pada 12 Juni 2021, secara jelas panitia tidak dibenarkan melaksanakan Muswil karena dasar pembentukan panitianya yang tidak sah.

Ketentuan ini merujuk kepada ketentuan ART Bab IV tentang Musyawarah, pasal 11, tentang peyelenggara musyawarah poin 2, bahwa musyawarah wilayah (Muswil): a. Muswil diselenggarakan oleh panitia penyelenggara yang dibentuk oleh pengurus wilayah; b. teknis pelaksanaan muswil ditetapkan oleh pengurus wilayah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun