Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peningkatan Minat Baca Masyarakat dan Telaah Normatif Forum TBM Menyeluruh

5 Februari 2023   19:54 Diperbarui: 5 Februari 2023   19:56 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelantikan PD Forum TBM Kota Bandung terlaksana setelah terbitnya Surat Keputusan Pengurus Wilayah (PW) Forum TBM Nomor: 040/SK/PW/FTBM/2021 yang ditandatangani PLT Ketua PW Forum TBM, Santi Susilawati, S.Pd., dan Sekretaris PW Forum TBM, Aam Siti Aminah, A.Md.

Pasca pelantikan, kepengurusan PD Forum TBM Kota Bandung berjalan sebagaimana mestinya. Melaksanakan program dan mengikuti ketentuan dari PW Forum TBM Jabar.

Namun, pada saat memasuki awal tahun kinerja kepengurusan 2023, muncul suatu analisa kebijakan terkait aspek legal kepengurusan PD Forum TBM Kota Bandung yang sudah berjalan selama dua tahun itu.

Analisa terhadap aspek legal kepengurusan PD Forum TBM Kota Bandung, berasal dari sumber atau temuan data terkait SK PD Forum TBM Kota yang diterbitkan oleh PW FTBM Provinsi.

Kejanggalan yang ditemukan yaitu mengenai pejabat yang membubuhkan tanda tangan SK PD Forum TBM Kota Bandung atas nama PLT Ketua, saudari Santi Susilawati, S.Pd..

Dalam ketentuan ART Forum TBM, mengenai ketentuan pengesahan pengurus PD Forum TBM, pasal 6 tentang pengurus daerah poin 2, menyebutkan bahwa, ketua Forum TBM Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah, dan disahkan oleh Pengurus Wilayah untuk masa jabatan 5 tahun untuk satu periode kepengurusan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan pengurus wilayah sebagaimana dimaksud pada ART pasal 6 poin 2 diatur dalam ART pasal 5 tentang pengurus wilayah, bahwa susunan Pengurus Wilayah Forum TBM (PW Forum TBM) terdiri dari: pembina, penasihat, ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang sesuai kebutuhan.

Dalam hal pengurus wilayah, tidak ada sebutan PLT. Dengan demikian, maka ketentuan pengesahan PD Forum TBM Kota Bandung oleh pejabat PLT adalah tidak sah. Ketentuannya, segala keputusan PW Forum TBM Provinsi batal demi hukum.

Dari dasar uraian tersebut, berdasarkan ketetapan aturan normatif yang ada, sampai dengan saat ini Kepengurusan PD Forum TBM Kota Bandung dalam keadaan tidak sah atau illegal berdasarkan ketentuan ART Forum TBM.


Musyawarah Wilayah

Hasil temuan dan analisa terhadap keputusan kepengurusan PD Forum TBM Kota Bandung, merembet kepada persoalan lain pada struktur Forum TBM lainnya di Jabar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun