Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peningkatan Minat Baca Masyarakat dan Telaah Normatif Forum TBM Menyeluruh

5 Februari 2023   19:54 Diperbarui: 5 Februari 2023   19:56 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi peningkatan minat baca. Photo: kompas.com

Forum Taman Bacaan Masyarakat (Forum TBM) merupakan organisasi perkumpulan para penggiat literasi secara nasional. Organisasi ini eksis sejak awal kali dibentuk dan berdiri pada tanggal 11 Juli 2005 silam.

Banyak sekali kiprah ditorehkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas terutama berkaitan dengan upaya peningkatan minat baca masyarakat Indonesia.

Menggandeng dua institusi besar pemerintah dari tingkat pusat hingga ke daerah sebagai mitra utama, diantaranya yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemenristek RI) dan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI). Untuk mitra provinsi dan daerah, struktur institusi mitra pusat secara otomatis menjadi mitra di provinsi dan daerah.

Apabila melihat hal tersebut, kelembagaan Forum TBM menjadi sangat strategis dalam rangka turut serta menyukseskan program-program pemerintah. Telah banyak kerjasama dilaksanakan bersama pemerintah termasuk juga kalangan swasta dan masyarakat pemerhati gerakan literasi lainnya.

Program-program Forum TBM ini menyisir berbagai elemen masyarakat dari pusat hingga ke daerah.

Telaah Struktur di Daerah

Untuk menyambung visi, misi dan tujuan organisasi atau forum agar sampai kepada tingkatan bawah kalangan masyarakat, disusunlah struktur organisasi secara berjenjang.

Salah satu tingkatan struktural forum, adalah Forum TBM Kota Bandung. Istilah yang digunakan untuk menunjuk pengelola di tingakat daerah adalah Pengurus Daerah (PD). Penamaannya secara lengkap untuk struktur forum di Kota Bandung yaitu PD Forum TBM Kota Bandung.

Penyebutan nama PD Forum TBM Kota Bandung sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum TBM hasil Musyawarah Nasional (Munas) Forum TBM tahun 2020. (Dalam munas itupun, terpilih Ketua Umum Saudara Opik, sekaligus menahkodai kepengurusan Forum TBM periode 2020-2025).

Forum TBM Kota Bandung melaksanakan Musyawarah Daerah pada akhir tahun 2020 dilanjutkan acara pelantikan Pengurus pada 19 Pebruari 2021.

Pelantikan PD Forum TBM Kota Bandung terlaksana setelah terbitnya Surat Keputusan Pengurus Wilayah (PW) Forum TBM Nomor: 040/SK/PW/FTBM/2021 yang ditandatangani PLT Ketua PW Forum TBM, Santi Susilawati, S.Pd., dan Sekretaris PW Forum TBM, Aam Siti Aminah, A.Md.

Pasca pelantikan, kepengurusan PD Forum TBM Kota Bandung berjalan sebagaimana mestinya. Melaksanakan program dan mengikuti ketentuan dari PW Forum TBM Jabar.

Namun, pada saat memasuki awal tahun kinerja kepengurusan 2023, muncul suatu analisa kebijakan terkait aspek legal kepengurusan PD Forum TBM Kota Bandung yang sudah berjalan selama dua tahun itu.

Analisa terhadap aspek legal kepengurusan PD Forum TBM Kota Bandung, berasal dari sumber atau temuan data terkait SK PD Forum TBM Kota yang diterbitkan oleh PW FTBM Provinsi.

Kejanggalan yang ditemukan yaitu mengenai pejabat yang membubuhkan tanda tangan SK PD Forum TBM Kota Bandung atas nama PLT Ketua, saudari Santi Susilawati, S.Pd..

Dalam ketentuan ART Forum TBM, mengenai ketentuan pengesahan pengurus PD Forum TBM, pasal 6 tentang pengurus daerah poin 2, menyebutkan bahwa, ketua Forum TBM Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah, dan disahkan oleh Pengurus Wilayah untuk masa jabatan 5 tahun untuk satu periode kepengurusan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan pengurus wilayah sebagaimana dimaksud pada ART pasal 6 poin 2 diatur dalam ART pasal 5 tentang pengurus wilayah, bahwa susunan Pengurus Wilayah Forum TBM (PW Forum TBM) terdiri dari: pembina, penasihat, ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang sesuai kebutuhan.

Dalam hal pengurus wilayah, tidak ada sebutan PLT. Dengan demikian, maka ketentuan pengesahan PD Forum TBM Kota Bandung oleh pejabat PLT adalah tidak sah. Ketentuannya, segala keputusan PW Forum TBM Provinsi batal demi hukum.

Dari dasar uraian tersebut, berdasarkan ketetapan aturan normatif yang ada, sampai dengan saat ini Kepengurusan PD Forum TBM Kota Bandung dalam keadaan tidak sah atau illegal berdasarkan ketentuan ART Forum TBM.


Musyawarah Wilayah

Hasil temuan dan analisa terhadap keputusan kepengurusan PD Forum TBM Kota Bandung, merembet kepada persoalan lain pada struktur Forum TBM lainnya di Jabar.

Persoalannya bermuara dari terbitnya keputusan-keputusan PW Forum TBM Jabar semasa dibawah kepemimpinan pejabat PLT.

Sebagaimana dikatakan diatas, bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan pejabat PLT batal demi hokum sehingga produk hokum atau keputusannya juga batal. Salah satu tindakan illegal PW Forum TBM Jabar yaitu ketika menerbitkan keputusan pembentukan panitia Musyawarah Wilayah (Muswil) Forum TBM Jabar yang terselenggara pada 12 Juni 2021, dimana keputusan pembentukan panitia oleh pejabat PLT.

Kemana Ketua PW Forum TBM Jabar saat itu? Setelah diketahui ternyata Ketua PW Forum TBM yang sebelumnya dijabat oleh saudara Opik, rupanya ia mengikuti kontestasi pemilihan Ketua Umum Forum TBM dalam Munas Forum TBM tahun 2020.

Keberangkatan Opik menuju kontestasi pemilihan ketua umum, diduga kuat tidak didasari oleh pengunduran dirinya dari jabatan ketua PW Forum TBM Jabar.

Senadainya saja ada pernyataan pengunduran diri saudara Opik, seharusnya ada Muswil Luar Biasa yang wajib diselenggarakan oleh PW Forum TBM Jabar.

Pemilihan ketua umum dalam Munas Forum TBM dimenangkan oleh saudara Opik dan hari ini yang bersangutan menjabat untuk masa bakti 2020 sampai dengan 2025.

Saat itu, saudara Opik diduga telah melanggar ketentuan ART tentang rangkap jabatan, yaitu tidak adanya pernyataan pengunduran diri dan jabatan barunnya sebagai ketua umum.

Sebagaimana diatur dalam ART pasal 5 bahwa setiap kepengurusan tidak diperbolehkan rangkap jabatan dalam struktur kepengurusan Forum TBM. Pasal ini yang diduga telah dilanggar oleh saudara Opik.

Setelah Opik terpilih menjadi ketua umum, alih-alih PW Forum Provinsi melaksanakan Muswil luar biasa, kepemimpinan lowong di PW Forum Jabar malah dijabat oleh pejabat PLT yang tidak ada ketentuannya.

Kembali kepada kepanitiaan Muswil yang terselenggara pada 12 Juni 2021, secara jelas panitia tidak dibenarkan melaksanakan Muswil karena dasar pembentukan panitianya yang tidak sah.

Ketentuan ini merujuk kepada ketentuan ART Bab IV tentang Musyawarah, pasal 11, tentang peyelenggara musyawarah poin 2, bahwa musyawarah wilayah (Muswil): a. Muswil diselenggarakan oleh panitia penyelenggara yang dibentuk oleh pengurus wilayah; b. teknis pelaksanaan muswil ditetapkan oleh pengurus wilayah.

Merujuk kepada ketentuan tersebut serta pembahasan mengenai siapa saja itu pengurus wilayah sebagaimana diuraikan sebelumnya, jelas bahwa pembentukan panitia muswil oleh pejabat PLT adalah tidak sah dan setiap keputusannya batal demi hukum.

Sungguh disayangkan, ditengah berlangsungnya kepengurusan Forum TBM diberbagai tingkatan ini harus diwarnai kesalahan fatal penerapan aturan.

Setidaknya ada empat hal krusial yang menjadi pokok bahasan forum ke depan yaitu: 1. Kepengurusan PD Forum TBM Kota Bandung yang illegal, 2. Kepanitiaan Muswil Forum TBM Jabar illegal, 3. Keputusan-keputusan pada Muswil Forum TBM Jabar pada 12 Juni 2021 secara keseluruhan adalah illegal dan 4. Pencalonan saudara Opik dalam kontestasi pemiluhan Ketua Umum Forum TBM diduga sudah melanggar aturan normatif/AD ART Forum TBM.

Semua hasil temuan dan analisa ini tentunya berat untuk disampaikan. Namun disisi lain, organisasi ini perlu dilaksanakan secara benar karena tuntutan visi dan misinya kepada masyarakat yang begitu tinggi.

PW Forum TBM Jabar secepatnya wajib melaksanakan muswil luar biasa. Begitu juga Forum TBM Pusat agar segera melaksanakan Munas Luar Biasa untuk menjaga spririt keroganisasian yang bersih dan sesuai ketentuan AD ART.

Kerapihan dan ketelitian dalam menjalankan organisasi ini sudah selayaknya kita junjung bersama agar setiap elemen yang terkait didalamnya menjadi selamat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun