Permendikbud RI Nomor 72 Tahun 2013 pasal 1 poin (1) menyebutkan bahwa pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.
Bencana alam disebutkan menjadi salah satu jenis layanan PLK disamping keadaan khusus lainnya dalam Permendikbud tersebut dan menjadi tanggung jawab pihak kementerian untuk melaksanakannya.
Pelaksanaan PLK lebih lanjut disebutkan bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya memperoleh pendidikan terpenuhi.Â
Sementara itu, untuk ruang lingkup penyelenggaraan PLK meliputi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada semua jenjang pendidikan.
Pemerintah, dalam melaksanakan PLK ini dapat menunjuk lembaga baik itu secara langsung ditunjuk dari struktural pemerintah sendiri dengan membetuk satuan pendidikan atau secara bersama-sama melaksanakan PLK oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Sebagai bentuk layanananya, PLK dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk diantarnya yaitu satuan pendidikan jalur pendidikan formal yaitu: sekolah kecil, sekolah terbuka, sekolah darurat dan sekolah terintegrasi.
Pengertian dari masing-masing istilah tersebut, diuraikan sebagai berikut: 1. Sekolah kecil yaitu sekolah yang dapat menyelenggarakan layanan pendidikan untuk jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang.
Lalu yang ke 2, sekolah terbuka, yaitu sekolah yang dapat menyelenggarakan layanan pendidik kunjung dari sekolah induk.Â
Ke 3, sekolah darurat adalah sekolah dengan penyelenngaraan layanan pada saat situasi bencana alam dan/atau bencana sosial.
Pengertian yang terakhir yaitu sekolah terintegrasi adalah penyelenggaraan sekolah atau pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi.
Secara teknis, semua pelaksanakan jenis sekolah-sekolah dalam ruang lingkup PLK dilaksanakan dalam bentuk antara lain, a. pemindahan peserta didik ke daerah lain dengan fasilitas bantuan pendanaan dan/atau asrama, bantuan dana tranportasi, kunjungan pendidik, pendidikan jarak jauh yang menyelenggarakan layanan pendidikan tertulis, radio, audio, video, TV, dan/atau berbasis IT; dan/atau layanan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.