UU Perlindungan anak lebih lanjut menyebutkan bahwa anak korban bencana agar mendapat penanganan yang sesuai dengan tumbuh kembangnya serta menikmati kehidupan yang wajar.
Mengenai pemenuhan logistik dan pendistribusian bantuan, dalam hal pelaksanaan UU Perlindungan Anak, pihak pemerintah berserta jajarannya, dalam hal ini Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dapat mengoptimalkan penyediaan perlengkapan dan makanan ramah anak yang spesifik seperti Susu Formula, Susu Anak Pertumbuhan, Makanan Pendamping Asi (MPASI), makanan tambahan balita, kebutuhan obat-obatan dan gizi anak, children kit, dan baby kit yang harus terintegrasi dalam pasokan logistik ke posko-posko pengungsian.
Disamping logistik bagi anak-anak tersebut, perlu juga menghadirkan petugas yang mampu memantau, mengevaluasi dan berkoordinasi secara berkala terkait proses penyaluran bantuan agar logistik yang dikirim tidak tersendat dan dapat merata kepada seluruh pengungsi anak yang membutuhkan.
Kita tidak tahu kapan bencana itu akan berakhir, apalagi hingga beberapa hari pasca awal gempa bumi, Cianjur masih terdapat kejadian gempa susulan yang cukup mengguncang.
Kehati-hatian perlu kiranya terus ditingkatkan, terutama dalam hal melindungi anak-anak yang nota bene sangat butuh bantuan khusus setiap kali bencana melanda.
Distribusi
Antusiasme yang tinggi pasca terjadinya gempa bumi di Cianjur, muncul dari barbagai kalangan masyarakat dan juga aparatur pemerintah. Selain karena faktor kewajiban, terbangunnya rasa empaty dari kelompok masyarakat tertentu membuat kiriman bantuan kepada korban gempa terus berdatangan.
Jenis-jenis bantuan berdatangan ke Cianjur. Sebagian besar tampak secara kasat mata di lapangan berupa kebutuhan logistik dan pelayanan kesehatan darurat.Â
Sebagian lain relawan membuat posko-posko penjagaan keamanan diberbagai titik bencana serta patroli lingkungan terutama di area rumah-rumah penduduk yang terdampak.
Hal tersebut dianggap sebagai sebuah kewajaran, reaksi yang timbul karena adanya korban berjatuhan yang tidak ternilai dalam jumlah besar.