Hukum adat sangat kaya akan istilah dan pengertian di mana di setiap definisinya hampir tidak terdapat persamaan antara pendapat satu dan lainnya tapi tetap saja memiliki maksud dan tujuan yang sama, yang berbeda hanya dari sudut pandangnya saja. Hukum adat di Eropa dan di Indonesia juga berbeda di mana hukum adat dan hukum kebiasaan memiliki arti yang sama bila melihat dari perspektif barat sedangkan jikalau kita melihat dari pada negara Indonesia yang tidak menyamakan antara hukum adat dan hukum kebiasaan pasti kita sudah dapat menyimpulkan kedua hal tersebut pastilah memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Peraturan hukum adat yang terus berkembang inilah membuat hukum adat selalu mengalami perubahan. Tiap peraturan hukum adat adalah timbul, berkembang dan selanjutnya lenyap dengan lahirnya peraturan baru, sedang peraturan baru itu berkembang juga, akan tetapi kemudian akan lenyap dengan perubahan perasaan keadilan yang hidup dalam hati nurani rakyat yang menimbulkan perubahan peraturan. Hukum adat ini akan terus menurus berkembang sesuai dengan keadaan masyarakat hukum adat itu sendiri yang dimana hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan masayarakat di era digital pada saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H