Mohon tunggu...
Tegar Putra Nangroe
Tegar Putra Nangroe Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Muhammadiyah Malang

Saya adalah salah satu mahasiswa S1 Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang. Saya berasal dari Kota Waikabubak, Kab. Sumba Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur. Hobi saya yaitu bermain Badminton, sepak bola, dan lari (joging)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Adat yang Menjadi Dasar Terciptanya Hukum di Lingkungan Masyarakat

8 Oktober 2023   20:23 Diperbarui: 8 Oktober 2023   20:25 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum adat sangat kaya akan istilah dan pengertian di mana di setiap definisinya hampir tidak terdapat persamaan antara pendapat satu dan lainnya tapi tetap saja memiliki maksud dan tujuan yang sama, yang berbeda hanya dari sudut pandangnya saja. Hukum adat di Eropa dan di Indonesia juga berbeda di mana hukum adat dan hukum kebiasaan memiliki arti yang sama bila melihat dari perspektif barat sedangkan jikalau kita melihat dari pada negara Indonesia yang tidak menyamakan antara hukum adat dan hukum kebiasaan pasti kita sudah dapat menyimpulkan kedua hal tersebut pastilah memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Peraturan hukum adat yang terus berkembang inilah membuat hukum adat selalu mengalami perubahan. Tiap peraturan hukum adat adalah timbul, berkembang dan selanjutnya lenyap dengan lahirnya peraturan baru, sedang peraturan baru itu berkembang juga, akan tetapi kemudian akan lenyap dengan perubahan perasaan keadilan yang hidup dalam hati nurani rakyat yang menimbulkan perubahan peraturan. Hukum adat ini akan terus menurus berkembang sesuai dengan keadaan masyarakat hukum adat itu sendiri yang dimana hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan masayarakat di era digital pada saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun