Mohon tunggu...
Taufik Hidayat
Taufik Hidayat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengusaha

Memiliki USaha/Bisnis dan Menjalankan Lembaga Bantuan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kabar Gembira Nasabah Galbay, Ternyata Debt Collector Pinjol Bisa Dipenjara

9 Oktober 2023   11:05 Diperbarui: 9 Oktober 2023   11:54 1086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Pasal 67, barang siapa dengan sengaja melanggar hukum dengan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4 miliar.

Sedangkan siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
UU Nomor 19 Tahun 2016 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berikut penjelasan mengenai sanksi bagi yang membagikan data pribadi. Saya harap artikel ini bermanfaat. LBH-HIDAYAH

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun