Berdasarkan Pasal 67, barang siapa dengan sengaja melanggar hukum dengan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4 miliar.
Sedangkan siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
UU Nomor 19 Tahun 2016 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berikut penjelasan mengenai sanksi bagi yang membagikan data pribadi. Saya harap artikel ini bermanfaat. LBH-HIDAYAH
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H