Selain itu, pelanggar juga akan didenda dengan jumlah fantastis sebesar Rp. 3 miliar
Undang-undang ini sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat 2 dan pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dilansir dari Kompas.com, data pribadi mengacu pada informasi spesifik tentang seseorang yang disimpan, dihormati integritasnya, dan dilindungi kerahasiaannya.
Salah satu peraturan hukum yang mengatur mengenai penyebaran data pribadi adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Menurut undang-undang ini, setiap orang dilarang mempublikasikan data pribadi tanpa izin.
Mereka yang mempublikasikan data demografi dan pribadi tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.p
Jika transmisi data pribadi dilakukan melalui internet atau media elektronik lainnya, pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Pelaku penyebaran data pribadi bisa dituntut berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE.
Ancaman hukuman berat menanti pelanggar yang mempublikasikan data pribadi, yakni pidana penjara paling lama delapan hingga sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi dapat dilihat pada UU No 27 tahun 2022
Undang-undang ini merupakan peraturan hukum terbaru tentang perlindungan data pribadi dan disahkan pada 17 Oktober 2022.