Mohon tunggu...
Taufik Hidayat
Taufik Hidayat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengusaha

Memiliki USaha/Bisnis dan Menjalankan Lembaga Bantuan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perkara/Sengketa Tanah di Indonesia

8 Oktober 2023   10:00 Diperbarui: 8 Oktober 2023   10:03 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika tidak berhasil;

3. Menyelesaikan permasalahan di depan pengadilan

Agar lebih mudah dipahami, kami akan menjelaskan 3 (tiga) poin tersebut lebih detail dan penjelasannya.

Analisis Masalah Dasar

Yang dimaksud dalam poin ini adalah mencoba memahami perkara secara lebih mendalam dengan memperhatikan dasar permasalahan, aspek hukum dasar, dan bukti-bukti dasar dari perkara yang dihadapi. Dasar pemikirannya adalah, 1. Setiap orang yang menggugat harus lebih memahami dasar perkara yang dihadapinya dibandingkan dengan orang lain, 2. Paling tidak memahami dasar hukum hak atas tanah yang disengketakan, 3. Setiap sengketa tanah memerlukan bukti-bukti yang mendasar. untuk memperkuat argumentasinya.

Lebih jelasnya mengenai pembuktian, dalam ranah perdata, apa yang secara khusus dipersyaratkan dalam sengketa pertanahan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:

A. Bukti Tertulis;

B. Bukti Saksi;

C. Perkiraan;

D. Pengakuan;

e. Sumpah;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun