permasalahan hukum sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di tingkat masyarakat. Mulai dari permasalahan yang terkecil dan paling sederhana, hingga permasalahan yang besar dan kompleks. Dari permasalahan sederhana dalam pengurusan identitas seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll, hingga permasalahan besar yang terjadi antar perusahaan besar seperti sengketa merek, sengketa aset, dll.
BerbagaiSecara umum jika diperhatikan kasus-kasus yang sering muncul dan terjadi, di tingkat masyarakat sering terjadi permasalahan/perselisihan mengenai pertanahan, mulai dari permasalahan yang muncul dalam jual beli tanah, permasalahan yang muncul dari hibah tanah yang tidak. sesuai dengan hukum. , sengketa pertanahan akibat hak waris, dan masih banyak lagi pemicu permasalahan pertanahan lainnya.
Dalam kasus seperti ini, masyarakat yang masih minim pemahaman hukum seringkali merasa kebingungan dalam menyikapi dan menyelesaikan perselisihannya. Tak jarang, dengan latar belakang seperti itu, masyarakat mencari dan mengkonsultasikan permasalahannya kepada orang lain yang dianggap lebih paham tentang hukum. Tidak jarang situasi seperti ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya, apalagi jika hanya bertujuan untuk mengambil keuntungan dari kekacauan yang sedang terjadi dan hanya bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri.
Untuk itu tulisan dan pemikiran ini disajikan kepada masyarakat umum yang bergerak di bidang pertanahan, sebagai dasar pengetahuan dan referensi untuk menangani dan menyikapi permasalahan pertanahan dengan benar dan tepat.
Pembahasan permasalahan tersebut, sebagai landasan dan perlu diketahui, bahwa kata "sengketa" dalam KBBI diartikan sebagai "hal-hal yang menimbulkan perbedaan pendapat; perkelahian"
Lebih khusus lagi, merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan ("Peraturan ATR/Kepala BPN 21/2020"), permasalahan di sektor pertanahan dibagi menjadi:
1. Sengketa pertanahan, yaitu sengketa pertanahan antar perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak mempunyai pengaruh yang luas.
2. Konflik pertanahan, yaitu sengketa pertanahan antar perseorangan, kelompok, faksi, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau mempunyai dampak yang luas.
Dari informasi di atas, sengketa/konflik/kasus pertanahan dapat diselesaikan dengan tips dan langkah sebagai berikut:
1. Analisa Dasar Masalah
2. Mencari pilihan penyelesaian masalah di luar pengadilan.
Jika tidak berhasil;
3. Menyelesaikan permasalahan di depan pengadilan
Agar lebih mudah dipahami, kami akan menjelaskan 3 (tiga) poin tersebut lebih detail dan penjelasannya.
Analisis Masalah Dasar
Yang dimaksud dalam poin ini adalah mencoba memahami perkara secara lebih mendalam dengan memperhatikan dasar permasalahan, aspek hukum dasar, dan bukti-bukti dasar dari perkara yang dihadapi. Dasar pemikirannya adalah, 1. Setiap orang yang menggugat harus lebih memahami dasar perkara yang dihadapinya dibandingkan dengan orang lain, 2. Paling tidak memahami dasar hukum hak atas tanah yang disengketakan, 3. Setiap sengketa tanah memerlukan bukti-bukti yang mendasar. untuk memperkuat argumentasinya.
Lebih jelasnya mengenai pembuktian, dalam ranah perdata, apa yang secara khusus dipersyaratkan dalam sengketa pertanahan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:
A. Bukti Tertulis;
B. Bukti Saksi;
C. Perkiraan;
D. Pengakuan;
e. Sumpah;
Penyelesaian di Luar Pengadilan
Setelah langkah awal selesai, maka masyarakat yang menghadapi permasalahan/sengketa pertanahan dapat melakukan proses selanjutnya yaitu memilah dan memilih opsi penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Pada langkah selanjutnya ini dapat digunakan langkah mediasi. Langkah mediasi ini dapat dilakukan dengan bantuan Pemerintah Desa, atau masyarakat yang mempunyai permasalahan pertanahan juga dapat melakukan mediasi dengan memilih menggunakan jasa mediator. Dalam mediasi ini penyelesaian konflik dapat ditentukan dengan menggunakan prosedur yang sesuai dengan hukum.
Selain melalui mediasi, masyarakat yang terlibat sengketa pertanahan juga dapat menggunakan penyelesaian melalui fasilitas Badan Pertanahan Nasional. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan (Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN 21/2020). ).
Menyelesaikan Masalah di Depan Pengadilan
Langkah terakhir, jika pilihan penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan tidak dapat dicapai dan diselesaikan, merupakan langkah terakhir yang dilakukan masyarakat dalam mencari keadilan.
Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksu diatas dilakukan dengan mempertimbangkan kewenangan mengadili dari Pengadilan. Hal ini sangat penting dengan mempertimbangkan jenis perkara tanah yang dihadapi. Sebagai contoh sengketa tanah yang timbul dari perselisihan hak dengan pihak lain dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, sendangkan sengketa tanah yang bermuasal dari harta waris maka harus diajukan kepada Pengadilan Agama, demikian seterusnya.
Penutup
Demikiran beberapa kiat dalam menghadapi sengketa tanah, semoga dapat memberikan pemahaman mendasar bagi masyarakat luas yang sedang menghadapi permasalahan tanah.
Namun apabila dari tulisan dan buah pemikiran diatas dirasakan masih menyisakan pertanyaan yang lebih kompleks dan membutuhkan arahan secara lebih spesifik, secara terbuka kami mempersilahkan anda untuk menghubungi dan mengkonsultasikan permasalahan anda kepada LEMBAGA BANTUAN HUKUM HIDAYAH (LBH HIDAYAH) dan Rekan pada kontak yang telah tersedia.
Semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H