Mohon tunggu...
Taufik Hidayat
Taufik Hidayat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengusaha

Memiliki USaha/Bisnis dan Menjalankan Lembaga Bantuan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perkara/Sengketa Tanah di Indonesia

8 Oktober 2023   10:00 Diperbarui: 8 Oktober 2023   10:03 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelesaian di Luar Pengadilan

Setelah langkah awal selesai, maka masyarakat yang menghadapi permasalahan/sengketa pertanahan dapat melakukan proses selanjutnya yaitu memilah dan memilih opsi penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Pada langkah selanjutnya ini dapat digunakan langkah mediasi. Langkah mediasi ini dapat dilakukan dengan bantuan Pemerintah Desa, atau masyarakat yang mempunyai permasalahan pertanahan juga dapat melakukan mediasi dengan memilih menggunakan jasa mediator. Dalam mediasi ini penyelesaian konflik dapat ditentukan dengan menggunakan prosedur yang sesuai dengan hukum.

Selain melalui mediasi, masyarakat yang terlibat sengketa pertanahan juga dapat menggunakan penyelesaian melalui fasilitas Badan Pertanahan Nasional. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan (Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN 21/2020). ).

Menyelesaikan Masalah di Depan Pengadilan

Langkah terakhir, jika pilihan penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan tidak dapat dicapai dan diselesaikan, merupakan langkah terakhir yang dilakukan masyarakat dalam mencari keadilan.

Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksu diatas dilakukan dengan mempertimbangkan kewenangan mengadili dari Pengadilan. Hal ini sangat penting dengan mempertimbangkan jenis perkara tanah yang dihadapi. Sebagai contoh sengketa tanah yang timbul dari perselisihan hak dengan pihak lain dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, sendangkan sengketa tanah yang bermuasal dari harta waris maka harus diajukan kepada Pengadilan Agama, demikian seterusnya.

Penutup

Demikiran beberapa kiat dalam menghadapi sengketa tanah, semoga dapat memberikan pemahaman mendasar bagi masyarakat luas yang sedang menghadapi permasalahan tanah.

Namun apabila dari tulisan dan buah pemikiran diatas dirasakan masih menyisakan pertanyaan yang lebih kompleks dan membutuhkan arahan secara lebih spesifik, secara terbuka kami mempersilahkan anda untuk menghubungi dan mengkonsultasikan permasalahan anda kepada LEMBAGA BANTUAN HUKUM HIDAYAH (LBH HIDAYAH) dan Rekan pada kontak yang telah tersedia.

Semoga bermanfaat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun