Jika tidak berhasil;
3. Menyelesaikan permasalahan di depan pengadilan
Agar lebih mudah dipahami, kami akan menjelaskan 3 (tiga) poin tersebut lebih detail dan penjelasannya.
Analisis Masalah Dasar
Yang dimaksud dalam poin ini adalah mencoba memahami perkara secara lebih mendalam dengan memperhatikan dasar permasalahan, aspek hukum dasar, dan bukti-bukti dasar dari perkara yang dihadapi. Dasar pemikirannya adalah, 1. Setiap orang yang menggugat harus lebih memahami dasar perkara yang dihadapinya dibandingkan dengan orang lain, 2. Paling tidak memahami dasar hukum hak atas tanah yang disengketakan, 3. Setiap sengketa tanah memerlukan bukti-bukti yang mendasar. untuk memperkuat argumentasinya.
Lebih jelasnya mengenai pembuktian, dalam ranah perdata, apa yang secara khusus dipersyaratkan dalam sengketa pertanahan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:
A. Bukti Tertulis;
B. Bukti Saksi;
C. Perkiraan;
D. Pengakuan;
e. Sumpah;