Mohon tunggu...
Tatiek R. Anwar
Tatiek R. Anwar Mohon Tunggu... Penulis - Perajut aksara

Penulis novel Bukan Pelaminan Rasa dan Sebiru Rindu serta belasan antologi, 2 antologi cernak, 3 antologi puisi. Menulis adalah salah satu cara efektif dalam mengajak pada kebaikan tanpa harus menggurui.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pernah Tertipu Pedagang yang Mengurangi Timbangan? Ini Hukumnya

10 Januari 2022   09:58 Diperbarui: 10 Januari 2022   10:10 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam tafsir Tahlili, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, dijelaskan bahwa kecelakaan besar bagi orang yang berlaku curang dalam menakar dan menimbang adalah azab dan kehinaan yang besar pada hari kiamat. Hal ini karena mereka dianggap telah memakan harta orang lain tanpa kerelaan pemiliknya. 

Yang dimaksud dengan takaran di sini mencakup segala ukuran dan timbangan yang biasa dipakai dalam jual beli dan terkait dengan pengurangan hak orang lain. 

Faktanya kita banyak sekali menjumpai pengurangan-pengurangan dalam menakar yang merugikan orang lain, seperti menjual tabung gas yang isinya tidak sesuai dengan standar, mengurangi literan bensin yang dijual, atau penjual kain yang mengurangi ukuran kain yang dijualnya.

Praktek semacam ini sering sekali dijumpai di pasar-pasar tradisional, bahkan pasar modern. Meskipun nilai yang dikurangi kecil, tetapi bila dilakukan dalam waktu lama dapat merugikan banyak konsumen dengan jumlah yang cukup besar.

Inilah salah satu penyebab konsumen lebih suka belanja di supermarket meski harganya relatif lebih mahal. Selain konsumen bisa memilih barang yang bagus, mereka pun mendapatkan takaran yang pas.

Saya sendiri lebih suka belanja pada tukang sayur langganan. Selain dipilihkan buah-buahan yang bagus, takarannya pun sesuai. Dan tentu saja, diantar sampai depan rumah. Bagaimana dengan anda?

Sumber:

https://www.litigasi.co.id/posts/adakah-sanksi-pidana-bagi-pedagang-yang-kurangi-timbangan

https://www.republika.co.id/berita/r1empy320/alasan-mengapa-dilarang-curang-dalam-berdagang?utm_source=whatsapp

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun