Dalam tafsir Tahlili, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, dijelaskan bahwa kecelakaan besar bagi orang yang berlaku curang dalam menakar dan menimbang adalah azab dan kehinaan yang besar pada hari kiamat. Hal ini karena mereka dianggap telah memakan harta orang lain tanpa kerelaan pemiliknya.Â
Yang dimaksud dengan takaran di sini mencakup segala ukuran dan timbangan yang biasa dipakai dalam jual beli dan terkait dengan pengurangan hak orang lain.Â
Faktanya kita banyak sekali menjumpai pengurangan-pengurangan dalam menakar yang merugikan orang lain, seperti menjual tabung gas yang isinya tidak sesuai dengan standar, mengurangi literan bensin yang dijual, atau penjual kain yang mengurangi ukuran kain yang dijualnya.
Praktek semacam ini sering sekali dijumpai di pasar-pasar tradisional, bahkan pasar modern. Meskipun nilai yang dikurangi kecil, tetapi bila dilakukan dalam waktu lama dapat merugikan banyak konsumen dengan jumlah yang cukup besar.
Inilah salah satu penyebab konsumen lebih suka belanja di supermarket meski harganya relatif lebih mahal. Selain konsumen bisa memilih barang yang bagus, mereka pun mendapatkan takaran yang pas.
Saya sendiri lebih suka belanja pada tukang sayur langganan. Selain dipilihkan buah-buahan yang bagus, takarannya pun sesuai. Dan tentu saja, diantar sampai depan rumah. Bagaimana dengan anda?
Sumber:
https://www.litigasi.co.id/posts/adakah-sanksi-pidana-bagi-pedagang-yang-kurangi-timbangan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H