Mohon tunggu...
Tatiek R. Anwar
Tatiek R. Anwar Mohon Tunggu... Penulis - Perajut aksara

Penulis novel Bukan Pelaminan Rasa dan Sebiru Rindu serta belasan antologi, 2 antologi cernak, 3 antologi puisi. Menulis adalah salah satu cara efektif dalam mengajak pada kebaikan tanpa harus menggurui.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pernah Tertipu Pedagang yang Mengurangi Timbangan? Ini Hukumnya

10 Januari 2022   09:58 Diperbarui: 10 Januari 2022   10:10 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengalaman membeli buah yang dijajakan di gerobak beberapa tahun lalu di Pasar Tanah Abang, belum hilang dari ingatan saya. Waktu itu saya membeli anggur dan timbangannya kurang satu ons dalam satu kilogramnya. 

Saya merasa tertipu? Oh iya, jelas. 

Lalu, apakah hal semacam ini ada aturannya dalam negeri kita? 

Ternyata hal ini sudah diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 Ayat (1) huruf c menegaskan "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya". 

Sangat jelas jika ketentuan pasal tersebut dilanggar maka UU tersebut memberikan sanksi pidana penjara yang lumayan lama serta denda yang cukup besar. 

Dapat dilihat di dalam Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 yang menetapkan bagi pengusaha atau pedagang yang melanggar Pasal 8 di atas dapat diganjar dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dinyatakan: 

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 

Dalam Islam, Al-Quran telah menegaskan di dalam Surah Ar-Rahman Ayat 9 yang artinya ''Dan, tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan jangan mengurangi takaran itu". 

Hal ini juga ditegaskan di dalam Al-Quran bagi pelaku yang mengurangi takaran, ukuran dan timbangan itu sejatinya hanya akan mengantarkan pada kebinasaan di dunia dan akhirat. Allah SWT berfirman dalam surat Al Mutaffifin ayat 1-3:  

"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (1), (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi (2), dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (3)."  

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa orang yang curang itu ketika dia membeli maka dia ingin barang beliannya ditambah takarannya tapi ketika dia menjual ke orang lain justru dia mengurangi timbangan sehingga merugikan pembeli.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun