Pemanfaatan lahan di Desa Tengkurak ini menunjukkan bagaimana pengelolaan lahan yang tepat dapat mendukung ketersediaan pangan lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perlu dicatat, Badan Bank Tanah tidak memperoleh lahan secara serampangan. Ada sejumlah mekanisme yang memastikan tanah tersebut memang dapat dikelola oleh Badan Bank Tanah.
Justru, Badan Bank Tanah menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat. Atau dengan kata lain, Badan Bank Tanah menghempaskan rasa was-was akan konflik lahan.
Misal dalam kasus lahan tambak, masyarakat sudah menabur benih ikan untuk pembesaran. Setelah masa panen tinggal menghitung hari, ada klaim pihak lain perkara lahan itu. Konflik lahan pun terjadi, dan usaha yang sudah dilakukan menjadi sia-sia. Alih-alih meraup untung, petambak harus berurusan dengan hukum.
Badan Bank Tanah: Instrumen Pendongkrak Kesejahteraan Masyarakat Desa
Berikan kailnya, jangan ikannya! Kerjasama Badan Bank Tanah dengan BUMDes Berdikari Serang ini bukan sekadar ungkapan semata. Namun begitulah adanya. Litterally.
Badan Bank Tanah menjemput bola dengan menawarkan pengelolaan pada pihak desa agar lahan produktif itu tidak terlantar. Dan menurut saya, ini adalah langkah cerdas!
Kenapa? Karena kerjasama ini menegaskan jika Badan Bank Tanah juga bisa menjadi instrumen sekaligus katalis kesejahteraan masyarakat.Â
Kita tahu bahwa salah satu penggerak ekonomi masyarakat desa adalah BUMDes. Dengan adanya dana desa, desa diharapkan mampu mengelola potensi desanya menjadi semakin bernilai ekonomi dan mensejahterakan warganya.
Bicara kesejahteraan tentu banyak indikatornya. Badan Pusat Statistik dalam rilis buku terbarunya, Welfare Indicators 2024, mengelompokkan parameter kesejahteraan pada delapan aspek. Empat di antaranya adalah kesehatan dan gizi, ketenagakerjaan, taraf dan pola konsumsi, juga kemiskinan.