Demi memberikan rasa aman dan nyaman, KCI telah mengoperasikan CCTV analytic di stasiun-stasiun Commuter Line di wilayah Jabodetabek. CCTV analytic memiliki kemampuan mengidentifikasi wajah calon penumpang. Pelaku kriminal yang wajahnya sudah terekam dalam database dipastikan tidak bisa masuk stasiun jika wajahanya tertangkap CCTV canggih ini (commuterline.id).
Di stasiun dan di dalam kereta selalu ada satpam yang bertugas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang mengancam keselamatan dan keamanan penumpang. Mereka mengawasi berbagai potensi terjadinya pelecehan seksual, pencurian, dan gangguan ketertiban.
Upaya membengun image layanan Commuter Line yang aman, nyaman, tidak macet, dan ekonomis membuahkan hasil. Pengguna KRL Commuter Line semakin bertambah dari waktu ke waktu.Â
Mengutip Katadata.co.id, selama tahun 2022 terjadi peningkatan rata-rata penumpang setiap bulannya. Jika pada Januari tercatat rata-rata 481.838 penumpang per hari, pada bulan Desember mengalami peningkatan rata-rata penumpang menjadi 848.195 per hari.
Demikian juga tahun 2023. Mengutip akun istagram KCI @commuterline, pada bulan Januari tercatat 22.716.957 penumpang dan pada bulan Juni tercatat 23.292.386 penumpang.
Insan Super KAI Commuter
Melayani sebanyak kurang lebih 850.000 orang setiap harinya, tentu bukan perkara mudah. Serangkaian kereta itu tentunya tak hanya sekedar mengantarkan ratusan ribu kepala manusia dari stasiun ke stasiun. Para penumpang pastinya membutuhkan jaminan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Mereka yang berjibaku dalam memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang commuter line, baik di level manajemen maupun mereka yang bekerja di lapangan sangat pantas untuk dibanggakan. Oleh karenanya, kusebut mereka Insan Super KAI Commuter.Â
Tulisan ini mencoba memotret beberapa sosok yang setiap hari dijumpai ketika berkomuter. Mereka sejatinya adalah ujung tombak layanan Commuter Line: Masinis, CSOT, dan Tenaga Kemanan dan Kebersihan.
Masinis
Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang bertugas mengoperasikan kereta api serta bertanggung jawab sebagai pemimpin dalam perjalanan kereta api. Ketentuan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian.