Membayar ZIS
Indonesia memiliki potensi zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) sebesar Rp 252 T. Sayangnya yang baru tergarap baru sebesar Rp 8.1 T. Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi dalam sebuah kesempatan di Jakarta (16/5/2019).
Dana sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan sektor kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, pemberian modal kerja bagi UMKM bisa dioptimalkan dengan ZIS.
"Sebagai elemen pembiayaan sosial dalam ekonomi dan keuangan syariah, zakat dan wakaf dapat berperan penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018, Agus D.W. Martowardojo pada seminar internasional bertajuk, “Integrating Islamic Commercial and Social Finance to Strengthen Financial System Stability” pada 27 Oktober 2016 (bi.go.id).
Jadi, membayar ZIS dan berwakaf adalah salah satu cara yang bisa dilakukan oleh rumah tangga muslim dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
***
Satu hal yang hendaknya dipahami bersama, sistem ekonomi syariah bukanlah sistem ekonomi eksklusif. Dengan kata lain, non muslim pun bisa memanfaatkannya.
Oleh karenanya, meskipun tema tulisan ini fokus pada rumah tangga muslim, konsepnya tentu berlaku secara universal (tasbul).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H