Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Tak heran jika sistem ekonomi syariah juga diadopsi sebagai bagian dari sistem ekonomi nasional.
Sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang menjadikan Al-Quran dan As-Sunah sebagai pedoman. Hal paling menonjol dari praktik sistem ekonomi syariah adalah menjunjung tinggi keadilan dan melarang riba (berbunga), gharar (tidak jelas) dan maysir (spekulasi).
Lembaga keuangan bank dan non bank dengan prinsip syariah pun hadir untuk melayani rumah tangga muslim maupun non muslim. Kondisi ini semakin memperkaya sistem keuangan nasional yang sebelumnya sudah diisi oleh lembaga keuangan konvensional.
Sebagai sebuah sistem keuangan, baik konvensional maupun syariah, keduanya memiliki potensi untuk terjadi gangguan. Gangguan bisa diakibatkan oleh gangguan dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Indonesia pernah mengalami krisis ekonomi hebat pada tahun 1998 akibat gangguan dalam sistem keuangan. Krisis tidak hanya meluluhlantakkan pondasi perekonomian nasional tapi juga menghancurkan sendi-sendi kehidupan sosial dan politik.
Sebagai upaya mengantisipasi terulangnya krisis, Indonesia membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pembentukan KSSK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
KSSK beranggotakan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bank Indonesia menjalankan fungsi makroprudensial, OJK menjalankan fungsi mikroprudensial, dan LPS menjalankan fungsi penjamin simpanan nasabah. Sedangkan Menteri Keuangan berperan sebagai koordintor.
Tugas utama KSSK dalam mengantisipasi terjadinya krisisi adalah melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri (UU 9/2016).
Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Menjaga stabilitas sistem keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab KSSK. Setiap individu dewasa dan rumah tangga bisa mengambil peran dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sistem keuangan adalah suatu sistem yang terdiri atas lembaga keuangan, pasar keuangan, infrastruktur keuangan, serta perusaahaan non keuangan dan rumah tangga, yang saling berinteraksi dalam pendanaan dan/atau penyediaan pembiayaan pertumbuhan perekonomian (PBI 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial).