Krisis terjadi ketika nilai tukar dolar yang melambung tinggi bertemu dengan korporasi yang membutuhkan dolar dalam jumlah besar untuk membayar utang yang jatuh tempo. Tak adanya perlindungan terhadap gejolak nilai tukar membuat cash flow perusahaan negatif karena harus membayar utang jauh lebih mahal.
Adanya saling keterkaitan antar institusi dalam transaksi keuangan membuat kondisi ini menimbulkan efek jalar. Jika satu institusi kolaps gara-gara gagal bayar maka institusi lain terkena imbasnya. Maka krisis pun terjadi.
Stabilitas Sistem Keuangan
Dalam sistem lalu lintas ada beberapa jenis kendaraan seperti angkutan umum, mobil pribadi, truk, dan motor. Dengan dukungan infrastruktur jalan yang memadai dan kedisiplinan pengguna jalan, arus lalu lintas dipastikan dapat berjalan lancar.Â
Kehadiran Polisi Lalu Lintas, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ), dan Dinas Pekerjaan Umum dibutuhkan untuk menjaga sistem tersebut berjalan dengan baik.Â
Demikan juga halnya dalam sistem keuangan. Sistem keuangan terdiri dari Bank, Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Perusahaan Non Keuangan dan Rumah Tangga. Kesemuanya terhubung dengan infrastruktur keuangan.
Salah satu karakteristik sistem keuangan adalah adanya interaksi antara satu institusi keuangan dengan institusi keuangan lainnya dalam transaksi keuangan. Aset pada satu bank merupakan kewajiban (liability) pada bank lain (bi.go.id).
Otoritas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan diberikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keempat lembaga tersebut tergabung dalam sebuah lembaga yang dinamakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Masing-masing lembaga merumuskan kebijakan sesuai dengan koridornya untuk menjaga dan merawat Stabilitas Sistem Keuangan. BI melalui kebijakan makroprudensial, OJK dengan kebijakan mikroprudensial, dan LPS dengan kebijakan penjaminanan simpanan nasabah perbankan. Menteri Keuangan menjalankan fungsi koordinasi.Â
Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Stabilitas Sistem Keuangan diartikan sebagai kondisi Sistem Keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri
Bank Indonesia dan Kebijakan Makroprudensial