Dengan diberlakukannya UU Jaminan Produk Halal, maka barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Masyarakat yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (Pasal 4).
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJPH)
Undang-Undang Jaminan Produk Halal mengamanatkan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang kedudukannya berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia. Kedudukan BPJPH dalam organisasi Kemneterian Agama kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama. Pada tanggal 11 Oktober 2017 Pendirian BPJPH diresmikan oleh Menteri Agama. Berikut wewenang BPJPH sesuai UU JPH:
- Merumuskan & menetapkan kebijakan JPH
- Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH
- Menerbitkan dan Mencabut Sertifikat halal
- Melakukan registrasi produk halal luar negeri
- Melakukan Sosialisasi dan publikasi produk halal
- Melakukan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
- Melakukan pengawasan terhadap JPH
- Melakukan Registrasi dan Pembinaan Auditor Halal
PROSES SERTIFIKASI HALAL
Berbeda dengan proses sertifikasi halal sebelumnya yang hanya melibatkan MUI, UU Jaminan Produk Halal mengamanatkan proses sertifikasi halal melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majlis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Auditor Halal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim. Bersama-sama dengan BPJPH, MUI bekerja sama dalam sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan Produk, dan akreditasi LPH. Penetapan kehalalan Produk dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH. Dalam hal LPH didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum (Pasal 13). Peran LPPOM-MUI dalam proses sertifikasi halal sebelumnya sekarang dijalankan oleh LPH.
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk. Sebuah LPH wajib memiliki Auditor Halal minimal 3 (tiga).
Secara sederhana alur proses sertifikasi halal dimulai dengan Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ke BPJPH. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi BPJH akan mengarahkan ke LPH untuk dilakukan pemeriksaan oleh Auditor Halal dan pengujian oleh LPH.
Hasil pemeriksaan oleh auditor dan LPH diserahkan ke BPJPH untuk diverifikasi. Apabila dirasa masih ada keraguan, BPJPH akan melakukan “second Opinion” ke LPH lain untuk memperjelas hasilnya. Apabila lolos verifikasi, BPJPH menyerahkan hasil verifikasi ke MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk.