Mohon tunggu...
Taslim Buldani
Taslim Buldani Mohon Tunggu... Administrasi - Pustakawan di Hiswara Bunjamin Tandjung

Riang Gembira Penuh Suka Cita

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Menyongsong Kebangkitan Produk Halal Indonesia

2 November 2017   14:52 Diperbarui: 7 November 2017   14:30 1595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alur Proses Sertifikasi Halal

Dengan diberlakukannya UU Jaminan Produk Halal, maka barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Masyarakat yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (Pasal 4).

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJPH)

Undang-Undang Jaminan Produk Halal mengamanatkan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang kedudukannya berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia. Kedudukan BPJPH dalam organisasi Kemneterian Agama kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama. Pada tanggal 11 Oktober 2017 Pendirian BPJPH diresmikan oleh Menteri Agama. Berikut wewenang BPJPH sesuai UU JPH:

  • Merumuskan & menetapkan kebijakan JPH
  • Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH
  • Menerbitkan dan Mencabut Sertifikat halal
  • Melakukan registrasi produk halal luar negeri
  • Melakukan Sosialisasi dan publikasi produk halal
  • Melakukan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
  • Melakukan pengawasan terhadap JPH
  • Melakukan Registrasi dan Pembinaan Auditor Halal

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua BPJPH Prof. Ir. Sukoso, MSc., PhD
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua BPJPH Prof. Ir. Sukoso, MSc., PhD
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memiliki visi Menjadi Penyelenggara Jaminan Produk Halal Terbaik Di Dunia. Sedangkan misinya adalah mewujudkan sistem layanan registrasi dan sertifikasi halal yang berkualitas, mewujudkan system pembinaan dan pengawasan yang efektif, mewujudkan jaringan kerjasama kelembagaan dan standardisasi jaminan produk halal, dan mewujudkan manajemen organisasi yang berkualitas dalam mendukung reformasi birokrasi.

PROSES SERTIFIKASI HALAL

Berbeda dengan proses sertifikasi halal sebelumnya yang hanya melibatkan MUI, UU Jaminan Produk Halal mengamanatkan  proses sertifikasi halal melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majlis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Auditor Halal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim. Bersama-sama dengan BPJPH, MUI bekerja sama dalam sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan Produk, dan akreditasi LPH. Penetapan kehalalan Produk dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH. Dalam hal LPH didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum (Pasal 13). Peran LPPOM-MUI dalam proses sertifikasi halal sebelumnya sekarang dijalankan oleh LPH.

Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk. Sebuah LPH wajib memiliki Auditor Halal minimal 3 (tiga).

Secara sederhana alur proses sertifikasi halal dimulai dengan Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ke BPJPH. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi BPJH akan mengarahkan ke LPH untuk dilakukan pemeriksaan oleh Auditor Halal dan pengujian oleh LPH.

Hasil pemeriksaan oleh auditor dan LPH diserahkan ke BPJPH untuk diverifikasi. Apabila dirasa masih ada keraguan, BPJPH akan melakukan “second Opinion” ke LPH lain untuk memperjelas hasilnya. Apabila lolos verifikasi, BPJPH menyerahkan hasil verifikasi ke MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun