Mohon tunggu...
Taslim Buldani
Taslim Buldani Mohon Tunggu... Administrasi - Pustakawan di Hiswara Bunjamin Tandjung

Riang Gembira Penuh Suka Cita

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Menyongsong Kebangkitan Produk Halal Indonesia

2 November 2017   14:52 Diperbarui: 7 November 2017   14:30 1595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melalui sidang fatwa, MUI mengeluarkan fatwa halal produk yang kemudian oleh BPJPH diterbitkan dalam bentuk sertifikat halal. Seluruh proses sertifikasi halal dipastikan tidak lebih dari 60 hari kerja. Berikut adalah diagram alur proses sertifikasi di BPJPH:

Alur Proses Sertifikasi Halal
Alur Proses Sertifikasi Halal
HARAPAN DAN TANTANGAN

Dengan diwajibkannya sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Masyarakat yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia tentunya akan memberi ketenangan dan kenyaman kepada seluruh Masyarakat Indonesia. 

Produk halal bukan hanya untuk dikonsumsi atau digunakan oleh pemeluk agama Islam, tapi juga untuk pemeluk agama lain. Setiap produk bersertifikat halal yang beredar di pasar dipastikan sudah melewati proses pengujian yang terstandarisasi sehingga baik untuk dikonsumsi oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Kelak tidak adalagi kekhwatiran akan kehalalan makanan ketika makan di restoran besar maupun rumah makan kaki lima. Menggunakan kosmetik baik lokal maupun impor. Mengkonsumsi obat-obatan dan vitamin. Kita akan merasa aman, nyaman dan terlindungi.

Bagi pelaku usaha, adanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan badan resmi pemerintah tentunya mempunyai kredibilitas yang tinggi. Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH secara legal formal memiliki legitimasi yang kuat dibandingkan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI yang merupakan lembaga non-pemerintah. Kecil kemungkinan sertifikat halal BPJPH ditolak oleh negara lain seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

Melalui kerja sama dengan instansi-instansi terkait baik di dalam negeri mauapun di dunia internasional, BPJPH diharapkan menjadi salah satu penggerak industri halal dan peningkatan ekspor produk halal Indonesia. Kelak eksportir produk halal Indonesia dapat menggarap potensi pasar halal dunia yang semakin hari semakin meningkat. 

Sebagai gambaran, menurut Global Islamic Economy Indicator 2017, Indonesia masuk 10 besar negara konsumen industri halal terbesar dunia. Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara dengan masyarakat belanja makanan halal. Di sektor pariwisata halal, Indonesia menempati urutan ke-5 dunia. Sementara untuk obat-obatan dan kosmetika halal dan keuangan syariah, Indonesia menempati peringkat ke-6 dan 10 dunia

Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi BPJPH diantaranya adalah sumber daya manusia dan infrastruktur, perlakuan khusus terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pendidikan dan sosialisasi kebijakan BPJPH untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya produk halal.

Semoga produk halal Indonesia menjadi raja di negeri sendiri dan menguasai pasar dunia (tasbul). 

Referensi:

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun