Mohon tunggu...
Sutarni
Sutarni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM _ 55523110026 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof Dr. Apollo. M.Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penalaran Deduktif dan Induktif Terkait PMK 172/2023 Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Hubungan Istimewa

31 Oktober 2024   11:32 Diperbarui: 31 Oktober 2024   11:45 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan Harga Transfer yang wajar.

g. Dokumentasi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172/2023 menjadi pedoman dalam mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, seperti transaksi afiliasi antar perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan atau kendali. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi antar pihak-pihak terkait tetap adil dan bebas dari manipulasi harga atau kondisi yang tidak wajar, dan juga tujuanya dari transaksi transaksi tersebut hanya semata-mata untuk melakukan pergesaran pajak, atau melakukan tax avoidance. Dalam mengidentifikasi kewajaran dan kelaziman usaha, metode deduktif dan induktif digunakan untuk menarik kesimpulan berdasarkan data transaksi, anaisis Fungsi, Aset dan resiko dan pola dilakukan transaksi antar group usaha untuk dapat memberikan kesimpulan bahwa transaksi tersebut wajar dan sebanding sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Kewajiban dalam penerapan penentuan harga transfer dilakukan pada Perusahaan dengan syarat sebagai berikut:

Pada pasal 16 ayat 3, Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari RpS0.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak:

  • lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
  • lebih dari RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah daripada tarif pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer dan kewajiban menyimpan dokumen lain

sehingga perusahaan yang tidak memiliki syarat tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melakukan penentuan harga transfer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun