Mohon tunggu...
Sutarni
Sutarni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM _ 55523110026 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof Dr. Apollo. M.Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penalaran Deduktif dan Induktif Terkait PMK 172/2023 Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Hubungan Istimewa

31 Oktober 2024   11:32 Diperbarui: 31 Oktober 2024   11:45 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehingga dengan persamaan tersebut bahwa harga wajar adalah harga yang diterapkan antara transaksi yang memiliki hubungan istimewa dan dengan independen dapat dibandingkan kondisi dan indikator harga yang wajar, dengan x bisa berupa harga transaksi, Laba kotor atau laba orepasi bersih.

Kaitannya dengan pemeriksaan terhadap Penetuan Harga Transfer 

Bahwa perhitungan ekponensial, lonjakan pendapatan dan biaya yang tinggi ini menjadi indikator rasio yang menjadi temuan yang harus dilakukan konfirmasi oleh pihak DJP memalui pemintaan penjelasan, apalagi DJP memilki hak untuk menentukan kembali nilai wajar kaitannya transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut:

• Melakukan Analisis Kesebandingan  meliputi Analisis kesebandingan bertujuan untuk membandingkan transaksi antar perusahaan afiliasi dengan transaksi serupa antara pihak independen (yang tidak memiliki hubungan istimewa). Dalam penerapan prinsip kewajaran, analisis ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti kondisi pasar, kondisi ekonomi, risiko, dan metode penetapan harga yang lazim di industri. 

• Penentuan Harga / Laba Wajar dalam Pemeriksaan Transfer Pricing Penentuan harga atau laba wajar dalam transfer pricing penting untuk menghindari manipulasi harga antar perusahaan afiliasi yang bertujuan mengurangi beban pajak. Metode yang digunakan antara lain metode penentuan harga transfer seperti metode harga pasar, metode harga produksi, atau metode harga yang mencerminkan keuntungan wajar. 

• Primary Adjustment, Secondary Adjustment & Corresponding Adjustment

  • Primary Adjustment adalah penyesuaian harga atau laba pada transaksi antar perusahaan afiliasi yang dilakukan agar sesuai dengan prinsip kewajaran.
  • Secondary Adjustment dilakukan ketika penyesuaian awal menunjukkan adanya kelebihan atau kekurangan laba yang harus diakui secara fiskal, sehingga dilakukan penyesuaian kedua untuk mengimbangi dampaknya terhadap beban pajak.
  • Corresponding Adjustment adalah penyesuaian yang dilakukan untuk menyelaraskan laporan keuangan pihak-pihak yang terlibat agar tetap konsisten dalam memperlakukan laba yang disesuaikan.

 Tahapan dalam menentukan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagaimana pada ayat 4

Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c meliputi:

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi; b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun