3) ” Barang kang melok” barang atau apapun yang menjadi kecintaan ini merupakan titik lemah yang bisa menghancurkan
4) ” Kemareman” merasa sudah cukup bisa menjadikan leno atau mati.
5) ”Aleman” kesukaan atas pujian menjadi pengapesan menjadikan sombong
6) ”Kalodangan” memiliki banyak waktu luang yang membuat tidak produktif
7) ”Panganan” pemberian dengan maksud menjadikan yang menerima tidak objektif
8) ”Utang” menjadikan orang tiadk berani berkata benar atau penakut
3) Prosedur Audit Pajak dan pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa dalam pelaksanaan prosedur pemeriksaan Pajak, merupakan bagian dari aturan yang ditetapkan dalam setiap tahapan pemeriksaan, agar tujuan dilakukannya pemeriksaan tercapai, Adapun prosedur pemeriksaan berdasarkan tahapannya adalah sebagai berikut:
a) Sebelum dilakukan pemeriksaan, ini terkait dangan pemilihan WP yang akan dilakukan pemeriksaan baik berdasarkan data nominatif maupun data resiko wajib pajak dari Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP)
b) Surat pemberitahuan Pemeriksaan dengan mengirimkan pemberitahuan kepada WP, terkait jenis, ruang lingkup dan permintaan dokumen pemeriksaan.
c) Pelaksanaan Pemeriksaan. Terkait proses pengujian yang dilakukan fiskus berdasarkan data yang diberikan oleh WP.
d) Tahap Klarifikasi dan Konfirmasi, terkiat menkonfirmasi temuan dari hasil pengujian fiskus dengan wajib pajak diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atau konfirmasi terkait temuan dalam pembahasan akhir
e) Penyusunan Laporan Pemeriksaan, setelah pemeriksaan selesai, tim audit menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP ini berisi ringkasan temuan selama audit.
f) Menerbitkan Keputusan dan Surat Ketetapan Pajak (SKP), berdasarkan LHP, DJP akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) bisa berupa : apakah terdapat pajak kurang bayar (SKPKB, SKPKBT), lebih bayar (SKPLB) , atau nihil (SKPN).
g) Hak Wajib Pajak untuk Mengajukan Keberatan atau Banding.
III. Mengapa Penerapan dari Dialektika Hermeneutis dan Hanacara itu Penting Kaitannya dengan Prosedur Pemeriksaan Pajak. (WHY)