Berdasarkan penentuan Wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan oleh diskus, setelah dilakukan pengujian atas data yan berasal dari WP maupun data yang berasal dari pihak ketiga. Tujuan dilakukan pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan WP patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
3) Sintesis merupkan hasil akhir dari proses pelaporan kewajiban perpajakan baik dari sisi pembukuan dalam kaitannya disandingkan dengan pelaporan pajak yang dilakukan dengan melalui pemeriksaan, maka untuk menyelesaikan konflik dari kepentingan WP bahwa kewajiban pajak yang dilakukan sudah sesuai dengan perundang-undangan dan dari sisi Fiskus bahwa Wajib pajak masih tidak patuh terhadap aturan berasarkan pengujian dan pemahaman yang digunakan untuk menguji, sehingga tahapan berikutnya adalah ”perdamaian / menemukan resolusi” melakukan pembahasan hasil pemeriksaan untuk menyamakan dasar perhitungan perpajakan antara Wajib pajak dan Fiskus, pada tahap ini praktek untuk melakukan deal-deal angka masih terbuku lebar, terutama buat WP yang belum patuh terhadap peraturan perpajakan, atau tidak cukup memahami ketentuan perpajakan.
Dalam perskpektif filosofi Hanacara mengapa filosofi ini dapat digunakan untuk dapat memahami prosedur pemeriksaan pajak, dan fakta sosial lainnya yang terkait.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang wajib pajak yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, tidak ada imbalan langsung digunakan kemakmuran rakyat.
disisi yang sama pemeriksaan pajak merupakan prosedur untuk memastikan bawa kontribusi tersebut sudah sesuai aturan. Dalam filosofi untuk mamahami antara kewajiban untuk memberikan kontribusi kepada negara dan memestikan sesuai aturan, dan memesatikan digunakan untuk kesejahteraan bersama, hanacara memahami upaya untuk menyeimbangkan terpenuhinya penerimaan negara yang diperuntukkan bagi masyarakat dan juga kepentingan entitas untuk dapat melakukan usahanya tanpa membebani kontribusi yang mematikan bagi WP. Sehuingga seyogyanya semua pihak terkait yaitu pemeriksa pajak sebagai pelaksana negara untuk pemenuhan kewajiban perpajakan dan WP semagai yang mendapatkan manfaat berusaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan akan seimbang atau tidak merugikan atau adanya perlakukan tidak adil.
Hanacaraka menekankan pentingnya harmoni dalam tatanan sosial, dalam hubungan antara pemerintah (Fiskus) dengan masyarakat (Wajib pajak). Jika hubungan perpajakan hanya berbasis konflik, hal ini bisa merusak kepercayaan publik. Pendekatan yang seimbang dan harmonis, sebagaimana dicontohkan dalam Hanacaraka, mendorong pengelolaan audit yang transparan dan adil, yang menjaga keseimbangan antara hak negara dan hak wajib pajak. Ini penting karena audit pajak yang efektif tidak hanya mencegah kecurangan tetapi juga memperbaiki hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak
Sehingga baik perespektif Dialektika Hermeneutis dan Hanacaraka memberikan sebuah perspektif mendalam untuk memahami prosedur pemeriksaan pajak. Keduanya menekankan pentingnya adanya konflik, menemukan resolusi, dan memahami harmoni sebagai bagian dari proses perubahan sosial untuk tujuan yang adil dan kesejahteraan bangsa dan negara.
IV. Bagaimana implementasi dari Dialektika Hermeneutis dan Hanacara dalam Prosedur Pemeriksaan Pajak. (HOW)
Hermeneutika adalah metode interpretasi yang berkaitan dengan teks, tradisi, atau simbol-simbol, bagaimana Implementasi model dialektika Hermeneutis yang dikaitan dengan prosedur pemeriksaan dapat dimulai dengan memahami bahwa setiap pelaksaan audit oleh Fiskus merupkan bagian untuk menguji apakah perhitungan dan pelaporan pajak yang dilakukan sudah tepat sesuai dengan regulasi yang seharusnya. (Tesis) untuk menguji apakah tindakan WP dalam melaksanakan regulasi ini berbeda dari yang dimaksud dalam aturan (Aantitesis) sehingga proses pemeriksaan ini merupkan langkah dari kedua belah pihak yaitu pemeriksa dan yang diperiksa (WP) akan saling melakukan pembahasan dalam hal pemahaman bagaimana praktek bisnis WP dilakukan dengan taat azaz, yang bisa menjembatani agar objek pajak yang seharusnya dibayarkan tetap bisa dilakukan (Sintesis). Agar pemeriksaan pajak berhasil ini artinya wajib pajak memahami dan menerima Hasil pemeriksaan, tanpa melakukan upaya hukum (sengketa atau banding sampai dengan kasasi) dan juga menjadi tahapan dalam menyelaraskan transaksi bisnisnya dengan aturan perpajakan yang seharusnya.
Timbulnya banyak konflik yang tejadi antara WP dan Fiskus juga karena regulasi perpajakan selalu berubah-rubah yang mengakibatkan ketidak konsistenan dalam tindakan perpajakan, juga mengakibatkan ambigu dalam justifikasi yang digunakan antara WP dan Fiskus, bahwa kedua belah pihak merasa sudah benar dalam menafsirkan regulasi yang ada, ini menjadi antitesis dengan tujuan dibuatnya regulasi agar dipahami dan dapat dilakukan oleh semua pihak.