Mohon tunggu...
Sutarni
Sutarni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM _ 55523110026 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof Dr. Apollo. M.Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dialektika Hermeneutis Hanacaraka untuk Prosedur Audit Pajak

22 Oktober 2024   00:37 Diperbarui: 22 Oktober 2024   00:56 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Bahan Ajar Prof. APollo "Hakekat Aksara Jawa"-6

3) ” Barang kang melok” barang atau apapun yang menjadi kecintaan ini merupakan titik lemah yang bisa menghancurkan

4) ” Kemareman” merasa sudah cukup bisa menjadikan leno atau mati.

5) ”Aleman” kesukaan atas pujian menjadi pengapesan menjadikan sombong

6) ”Kalodangan”  memiliki banyak waktu luang yang membuat tidak produktif

7) ”Panganan” pemberian dengan maksud menjadikan yang menerima tidak objektif

8) ”Utang” menjadikan orang tiadk berani berkata benar atau penakut

3) Prosedur Audit Pajak dan pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bahwa dalam pelaksanaan prosedur pemeriksaan Pajak, merupakan bagian dari aturan yang ditetapkan dalam setiap tahapan pemeriksaan, agar tujuan dilakukannya pemeriksaan tercapai, Adapun prosedur pemeriksaan berdasarkan tahapannya adalah sebagai berikut:

a) Sebelum dilakukan pemeriksaan, ini terkait dangan pemilihan WP yang akan dilakukan pemeriksaan baik berdasarkan data nominatif maupun data resiko wajib pajak dari Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP)

b) Surat pemberitahuan Pemeriksaan dengan mengirimkan pemberitahuan kepada WP, terkait jenis, ruang lingkup dan permintaan dokumen pemeriksaan.

c) Pelaksanaan Pemeriksaan. Terkait proses pengujian yang dilakukan fiskus berdasarkan data yang diberikan oleh WP.

d) Tahap Klarifikasi dan Konfirmasi, terkiat menkonfirmasi temuan dari hasil pengujian fiskus dengan wajib pajak diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atau konfirmasi terkait temuan dalam pembahasan akhir

e) Penyusunan Laporan Pemeriksaan, setelah pemeriksaan selesai, tim audit menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP ini berisi ringkasan temuan selama audit.

f) Menerbitkan Keputusan dan Surat Ketetapan Pajak (SKP), berdasarkan LHP, DJP akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) bisa berupa : apakah terdapat pajak kurang bayar (SKPKB, SKPKBT), lebih bayar (SKPLB) , atau nihil (SKPN).

g) Hak Wajib Pajak untuk Mengajukan Keberatan atau Banding.

III. Mengapa Penerapan dari  Dialektika  Hermeneutis dan Hanacara itu Penting Kaitannya dengan Prosedur Pemeriksaan Pajak. (WHY)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun