General Review Jurnal Sosiologi Hukum   Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "General Review Jurnal Sosiologi Hukum",
Tarita Shifa SetyomurniÂ
222111212
1. Pengertian Sosiologi hukum
Menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis, yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial, mempengaruhi masyarakat, dan dipengaruhi oleh perubahan sosial. Dalam konteks Islam, hukum Islam dipelajari dalam hubungannya dengan perubahan masyarakat Muslim. Dengan objek kajian yaitu, beroperasinya hukum dalam masyarakat, dan pengaruh hukum terhadap gejala sosial, kelompok, kebudayaan, lembaga sosial, stratifikasi sosial, kekuasaan, dan perubahan sosial. Yang mencakup ruang ingkup, pola perilaku hukum masyarakat dan hubungan hukum dengan budaya, kekuasaan, dan perubahan sosial.
2. Hukum dan Masyarakat
Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga masyarakat yang memengaruhi sistem sosial, nilai, sikap, dan perilaku masyarakat (Selo Soemardjan, Roecek & Warren). Perubahan sosial juga mencakup perubahan proses dan struktur sosial. Dengan karakteristik, bersifat universal, ditetapkan berdasarkan realitas, melibatkan musyawarah dalam proses penetapan, sanksi hukum berlaku di dunia dan akhirat. Dengan teori terubahan sosial meliputi Max Weber, mile Durkheim, Arnold M. Rose
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Yuridis Empiris, menggabungkan metode normatif dan empiris. Menganalisis implementasi hukum normatif dalam masyarakat (law in action dan law in concreto). Sedangkan Yuridis Normatif yaitu menelaah kaidah, norma, dan aturan hukum melalui studi kepustakaan (law in book dan doctrinal study). Dengan perbedaan dimana yuridis empiris berfokus pada implementasi hukum dalam masyarakat (lapangan). Sedangkan Yuridis Normatif, berfokus pada analisis teori dan norma hukum dalam dokumen.
4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)
Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen). Terdapat dua jenis dalam Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum yaitu: Aliran Hukum Positif Analitis danAliran Hukum Murni Prinsip-prinsip positivisme yuridis adalah Hukum adalah sama dengan undang-undang. Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral.
5. Madzhab pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Dalam perspektif Sociological Jurisprudence, tugas hakim tidak hanya sebagai pengendali sosial formal dalam menyelesaikan konflik, tetapi juga sebagai perancang penerapan hukum yang berfungsi sebagai rekayasa sosial. Hukum yang baik harus sejalan dengan norma-norma sosial yang hidup dalam masyarakat. Perlunya pemerintah untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja, yang dianggap diskriminatif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan menciptakan ketentraman sosial.
6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
Living Law adalah hukum yang berakar dari masyarakat dan adat istiadat, bukan hanya dari hukum positif yang ditetapkan oleh negara. Hukum ini mencerminkan nilai-nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat. Meliputi hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat. Living Law berfungsi sebagai katalisator dalam pembangunan hukum nasional, termasuk dalam bidang hukum ekonomi dan bisnis syariah. Sedangkan Utilitarianism, merupakan aliran yang menekankan bahwa hukum harus bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Kebaikan atau keburukan suatu hukum diukur berdasarkan dampaknya terhadap kebahagiaan masyarakat. Yang  berfungsi sebagai instrumen untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
7. Pemikiran Hukum David mile Durkheim
Emile Durkheim Dikenal dengan konsep solidaritas sosial dan fakta sosial. Ia membedakan antara solidaritas mekanik. Durkheim juga mengkaji bunuh diri dalam konteks integrasi sosial dan mengembangkan teori pendidikan moral yang menekankan disiplin, keterikatan kelompok, dan otonomi individu. Sedangkan Ibnu Khaldun, dikenal sebagai bapak sosiologi, mengembangkan teori 'asabiyyah dan siklus peradaban. Ia menekankan pentingnya ikatan persaudaraan dan solidaritas kelompok dalam membangun masyarakat dan peradaban. Keduanya pemikiran tersebut berusaha memahami dasar-dasar kohesi sosial, meskipun dengan pendekatan dan konteks yang berbeda.
8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart
Max Weber, menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial dan budaya, membedakan antara hukum positif dan hukum alam, mengemukakan konsep rasionalisasi peradaban Barat, yang menunjukkan bagaimana nilai dan norma masyarakat mempengaruhi hukum, mengidentifikasi perbedaan antara hukum objektif dan hukum subjektif. Sedangkan H.L.A. Hart, mengembangkan teori hukum yang berfokus pada struktur dan fungsi hukum, dengan membedakan antara aturan primer dan aturan sekunder, menolak pandangan hukum sebagai sekadar perintah yang disertai sanksi, dan menekankan bahwa hukum juga mencakup kekuasaan untuk menciptakan hak dan kewajiban.
9. Efektivitas Hukum
Hukum berfungsi untuk mencapai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Menurut Hans Kelsen, efektivitas hukum berkaitan dengan validitas hukum, yaitu norma-norma hukum yang mengikat dan harus dipatuhi. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum, faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan, Teori Efektivitas Hukum.
10. Hukum dan Kontrol Sosia
Kontrol sosial didefinisikan sebagai pengawasan masyarakat terhadap norma dan nilai yang berlaku, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas dan mendorong perubahan sosial. Dimana hal ini menekankan bahwa hukum yang baik harus dibentuk berdasarkan kehendak masyarakat dan digunakan untuk kepentingan umum, sehingga dapat mencapai tujuan keadilan dan keserasian dalam masyarakat.
11. Socio-Legal Studies
Socio-legal studies bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan antara hukum dan masyarakat serta memahami bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas. socio-legal studies dari pemikiran awal oleh tokoh-tokoh seperti Ehrlich dan Pound, hingga munculnya gerakan pemikiran kritis dan realisme hukum pada dekade 1960-1970-an. Mencakup berbagai disiplin ilmu sosial, termasuk sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum, dan psikologi hukum. Gerakan Pembaharuan Hukum, socio-legal studies berkontribusi pada gerakan pembaharuan hukum di Indonesia, baik dalam pengembangan teori hukum maupun dalam praktik advokasi hak-hak masyarakat.
12. Hukum Progresif
Hukum progresif adalah hukum yang bersifat maju, berorientasi pada manusia, dan bertujuan untuk menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan. Hukum harus melayani masyarakat, bukan sebaliknya, peka terhadap perubahan sosial dan menolak status quo yang merugikan rakyat. Ciri-Ciri Hukum Progresif, responsif terhadap aspirasi masyarakat, mengutamakan kesejahteraan dan kebahagiaan manusia, selalu dalam proses perubahan. Hukum progresif sejalan dengan tujuan UUD 1945 dan Pancasila, yang menekankan perlindungan dan keadilan bagi seluruh rakyat.
13. Legal Pluralism
Pluralisme hukum memungkinkan integrasi berbagai sistem hukum, yang dapat berkontribusi pada keadilan sosial. Hukum adat, yang sering kali lebih fleksibel dan berbasis pada musyawarah, berfungsi sebagai pelengkap bagi hukum negara, meskipun sering terpinggirkan oleh dominasi hukum formal. Dengan mengkategorikan pendekatan pluralisme hukum dalam hukum adat ke dalam beberapa perspektif, termasuk normatif, sosiologis, dan antropologis, serta menekankan perlunya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional untuk mencapai keadilan substantif.
14. Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Islam
Pendekatan ini memberikan perspektif komprehensif tentang interaksi antara agama dan masyarakat, serta membantu memahami fenomena keagamaan, perubahan sosial, dan perkembangan hukum Islam. Terdapat tiga teori utama yang digunakan, Teori Fungsional, Teori Interaksional, Teori Konflik. Karakteristik Dasar Pendekatan Sosiologi, pendekatan ini mengakui kompleksitas manusia dan hubungan sosial, serta tidak dapat diterapkan dengan cara yang sama seperti ilmu alam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H