Mohon tunggu...
Tarita Shifa Setyomurni
Tarita Shifa Setyomurni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo semuanya, terimakasih telah berkunjung ke profil saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Jurnal Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   18:12 Diperbarui: 8 Desember 2024   18:19 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

General Review Jurnal Sosiologi Hukum    Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "General Review Jurnal Sosiologi Hukum",

Tarita Shifa Setyomurni 

222111212

1. Pengertian Sosiologi hukum

Menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis, yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial, mempengaruhi masyarakat, dan dipengaruhi oleh perubahan sosial. Dalam konteks Islam, hukum Islam dipelajari dalam hubungannya dengan perubahan masyarakat Muslim. Dengan objek kajian yaitu, beroperasinya hukum dalam masyarakat, dan pengaruh hukum terhadap gejala sosial, kelompok, kebudayaan, lembaga sosial, stratifikasi sosial, kekuasaan, dan perubahan sosial. Yang mencakup ruang ingkup, pola perilaku hukum masyarakat dan hubungan hukum dengan budaya, kekuasaan, dan perubahan sosial.

2. Hukum dan Masyarakat

Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga masyarakat yang memengaruhi sistem sosial, nilai, sikap, dan perilaku masyarakat (Selo Soemardjan, Roecek & Warren). Perubahan sosial juga mencakup perubahan proses dan struktur sosial. Dengan karakteristik, bersifat universal, ditetapkan berdasarkan realitas, melibatkan musyawarah dalam proses penetapan, sanksi hukum berlaku di dunia dan akhirat. Dengan teori terubahan sosial meliputi Max Weber, mile Durkheim, Arnold M. Rose

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Yuridis Empiris, menggabungkan metode normatif dan empiris. Menganalisis implementasi hukum normatif dalam masyarakat (law in action dan law in concreto). Sedangkan Yuridis Normatif yaitu menelaah kaidah, norma, dan aturan hukum melalui studi kepustakaan (law in book dan doctrinal study). Dengan perbedaan dimana yuridis empiris berfokus pada implementasi hukum dalam masyarakat (lapangan). Sedangkan Yuridis Normatif, berfokus pada analisis teori dan norma hukum dalam dokumen.

4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)

Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen). Terdapat dua jenis dalam Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum yaitu: Aliran Hukum Positif Analitis danAliran Hukum Murni Prinsip-prinsip positivisme yuridis adalah Hukum adalah sama dengan undang-undang. Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun