5. Madzhab pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Dalam perspektif Sociological Jurisprudence, tugas hakim tidak hanya sebagai pengendali sosial formal dalam menyelesaikan konflik, tetapi juga sebagai perancang penerapan hukum yang berfungsi sebagai rekayasa sosial. Hukum yang baik harus sejalan dengan norma-norma sosial yang hidup dalam masyarakat. Perlunya pemerintah untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja, yang dianggap diskriminatif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan menciptakan ketentraman sosial.
6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
Living Law adalah hukum yang berakar dari masyarakat dan adat istiadat, bukan hanya dari hukum positif yang ditetapkan oleh negara. Hukum ini mencerminkan nilai-nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat. Meliputi hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat. Living Law berfungsi sebagai katalisator dalam pembangunan hukum nasional, termasuk dalam bidang hukum ekonomi dan bisnis syariah. Sedangkan Utilitarianism, merupakan aliran yang menekankan bahwa hukum harus bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Kebaikan atau keburukan suatu hukum diukur berdasarkan dampaknya terhadap kebahagiaan masyarakat. Yang  berfungsi sebagai instrumen untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
7. Pemikiran Hukum David mile Durkheim
Emile Durkheim Dikenal dengan konsep solidaritas sosial dan fakta sosial. Ia membedakan antara solidaritas mekanik. Durkheim juga mengkaji bunuh diri dalam konteks integrasi sosial dan mengembangkan teori pendidikan moral yang menekankan disiplin, keterikatan kelompok, dan otonomi individu. Sedangkan Ibnu Khaldun, dikenal sebagai bapak sosiologi, mengembangkan teori 'asabiyyah dan siklus peradaban. Ia menekankan pentingnya ikatan persaudaraan dan solidaritas kelompok dalam membangun masyarakat dan peradaban. Keduanya pemikiran tersebut berusaha memahami dasar-dasar kohesi sosial, meskipun dengan pendekatan dan konteks yang berbeda.
8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart
Max Weber, menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial dan budaya, membedakan antara hukum positif dan hukum alam, mengemukakan konsep rasionalisasi peradaban Barat, yang menunjukkan bagaimana nilai dan norma masyarakat mempengaruhi hukum, mengidentifikasi perbedaan antara hukum objektif dan hukum subjektif. Sedangkan H.L.A. Hart, mengembangkan teori hukum yang berfokus pada struktur dan fungsi hukum, dengan membedakan antara aturan primer dan aturan sekunder, menolak pandangan hukum sebagai sekadar perintah yang disertai sanksi, dan menekankan bahwa hukum juga mencakup kekuasaan untuk menciptakan hak dan kewajiban.
9. Efektivitas Hukum
Hukum berfungsi untuk mencapai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Menurut Hans Kelsen, efektivitas hukum berkaitan dengan validitas hukum, yaitu norma-norma hukum yang mengikat dan harus dipatuhi. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum, faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan, Teori Efektivitas Hukum.
10. Hukum dan Kontrol Sosia