Kontrol sosial didefinisikan sebagai pengawasan masyarakat terhadap norma dan nilai yang berlaku, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas dan mendorong perubahan sosial. Dimana hal ini menekankan bahwa hukum yang baik harus dibentuk berdasarkan kehendak masyarakat dan digunakan untuk kepentingan umum, sehingga dapat mencapai tujuan keadilan dan keserasian dalam masyarakat.
11. Socio-Legal Studies
Socio-legal studies bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan antara hukum dan masyarakat serta memahami bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas. socio-legal studies dari pemikiran awal oleh tokoh-tokoh seperti Ehrlich dan Pound, hingga munculnya gerakan pemikiran kritis dan realisme hukum pada dekade 1960-1970-an. Mencakup berbagai disiplin ilmu sosial, termasuk sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum, dan psikologi hukum. Gerakan Pembaharuan Hukum, socio-legal studies berkontribusi pada gerakan pembaharuan hukum di Indonesia, baik dalam pengembangan teori hukum maupun dalam praktik advokasi hak-hak masyarakat.
12. Hukum Progresif
Hukum progresif adalah hukum yang bersifat maju, berorientasi pada manusia, dan bertujuan untuk menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan. Hukum harus melayani masyarakat, bukan sebaliknya, peka terhadap perubahan sosial dan menolak status quo yang merugikan rakyat. Ciri-Ciri Hukum Progresif, responsif terhadap aspirasi masyarakat, mengutamakan kesejahteraan dan kebahagiaan manusia, selalu dalam proses perubahan. Hukum progresif sejalan dengan tujuan UUD 1945 dan Pancasila, yang menekankan perlindungan dan keadilan bagi seluruh rakyat.
13. Legal Pluralism
Pluralisme hukum memungkinkan integrasi berbagai sistem hukum, yang dapat berkontribusi pada keadilan sosial. Hukum adat, yang sering kali lebih fleksibel dan berbasis pada musyawarah, berfungsi sebagai pelengkap bagi hukum negara, meskipun sering terpinggirkan oleh dominasi hukum formal. Dengan mengkategorikan pendekatan pluralisme hukum dalam hukum adat ke dalam beberapa perspektif, termasuk normatif, sosiologis, dan antropologis, serta menekankan perlunya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional untuk mencapai keadilan substantif.
14. Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Islam
Pendekatan ini memberikan perspektif komprehensif tentang interaksi antara agama dan masyarakat, serta membantu memahami fenomena keagamaan, perubahan sosial, dan perkembangan hukum Islam. Terdapat tiga teori utama yang digunakan, Teori Fungsional, Teori Interaksional, Teori Konflik. Karakteristik Dasar Pendekatan Sosiologi, pendekatan ini mengakui kompleksitas manusia dan hubungan sosial, serta tidak dapat diterapkan dengan cara yang sama seperti ilmu alam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H