Mohon tunggu...
Ronaldo AloisaTarigan
Ronaldo AloisaTarigan Mohon Tunggu... Freelancer - TARUNA POLTEKIP ANGKATAN 55

"LIFE'S SIMPLE YOU MAKE A CHOICES AND YOU DON'T LOOK BACK."

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif Hukum

12 September 2023   00:28 Diperbarui: 12 September 2023   00:33 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jurnal 1

Judul

“PERLINDUNGAN HUKUM TERHDAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL”

Link Jurnal

https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13545

Pendahuluan atau latar belakang

Ada 2 permasalahn dalam jurnal ini yakni 1. Bagai mana penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual dan 2. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban kekerasan tersebut. Upaya dalam penegakan hukum dapat dilakukan dengan memberikan kurungan penjara ataupun denda yang luamayan besar. Hukum di indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuaensi hukum tegas bagi pelaku kekerasan.

Konsep dan tujuan

Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.

Metode penelitian

Penelitian ini menggunakan metode hukum normative yang merupakan bagian dari pendekatan konseptual dan perundang – undangan.

Objek

Objeknya adalah perilaku kekerasan seksual baik itu pelaku maupun korban.

Pendekatan

Penedekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual serta pendekatan perundang-undangan

Jenis dan sumber

Sumber data yang dipakai adalah data sekunder dan diperoleh secara tidak langsung dari studi kepustakaan.

Hasil penelitian

Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perilaku pelecehan seksual merupakan sebuah perbuatan tercela yang dapat diukur dengan adanya pelanggaran terhadap kaedah - kaedah atau norma norma yang berakar pada nilai-nilai sosial- budaya sebagai suatu sistem tata kelakuan dan pedoman tindakan-tindakan warga Masyarakat.

Pembuktian Kasus Kekerasan Seksual, Due process of law diartikan sebagai seperangkat prosedur yang disyaratkan oleh hukumsebagai standar beracara dalam hukum pidana yang berlaku universal.

Kelebihan serta kekurangan

Ketentuan sudah sesuai dengan kaedah penulisan serta menyajikan abstrka yang mudah dipahami. Selain itu kekeurangannya memberikan detail informasi yang masih kurang jelas dan lengkap

Jurnal 2

Judul

“PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM INDUSTRI MUSIK DIGITAL DI INDONESIA”

Link

https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/4815/2956

Latar Belakang

Dalam artikel ini menjelaskan mengenai industry digital yang sedang berkembang pesat di indonesia. Namun, semakin banyak pelanggaran cipta dalam industry music juga disebabkan oleh perkembangan zaman. Maka memperkuat perlindungan hak cipta dalam industry music digital di indonesia menjadi penting.

Konsep dan teori serta tujuan

Tujuan dari penelitian ini adalah diharapkan dapat mengidentifikasikan permasalahan-permasalahan yang ada dalam perlindungan hak cipta dalam industry music. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk enganalisi dan mengevaluasi aspek hukum yang terkait dengan perlindungan hak cipta dalam industry music di indonesia.

Metode

Metode yang digunakan adalah metode hukum normative dengan mengguakan dokumen hukum perundang -undangan.

Objek

Perkembangan industry music di indonesia menyebabkan banyaknya pelanggaran yang terjadi khususnya dalanm perlindungan hak cipta dalam industry music indonesia

Pendekatan

Pendekatan yang digunkan adalah pendekatan perundang-undangan

Jenis dan sumber

Memenafaatkan pengumpulan bahan dengan dulakukan melalui kepustakaan terhadap bahan hukum primer.

Hasil dan pembahasan

Terdapat beberapa kendala dalam perlindungan ini yakni kurangnya kesadaran masyarakata dalam hak cipta serta belum optimalnya peran Lembaga hak cipta dalam menyikapi pelanggaran hak cipta.

Kelebihan dan kekuarangan’

Teorinya sudah tepat namun penulis seharusnya lebih mengembangkan materinya lagi sehingga wawasan pembaca jadi ikut bertambah.

Jurnal 3

Judul

“PERAN HAKIM DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM INDONESIA”

Link

https://data.mendeley.com/datasets/wb64mhytk2/1

Pendahuluan atau Latar Belakang

Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen, disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Penerapan prinsip negara hukum Indonesia didasarkan pada unsur-unsur negara hukum secara umum, yaitu adanya upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya pelaksanaan kedaulatan rakyat dan sebagainya.

Kekuasaan yudikatif dikenal dengan kekuasaan kehakiman, sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.

Kondsep teori dan tujuan

Indonesia adalaha negara hukum. Maka peran hakim disisni adalah sangat pnting. Tujuan dari penelitian ini adalah dapat mengetahui wujud dari penegakan hukum di indonesia oleh hakim.

Metode penelitian

Penelitian ini bersifat normative dengan mengkaji studi dokumen dengan menggukan berbagai data.

Objek

Hakim merupakan apparat penegak hukum yang sangat penting dalam penegakan hukum di indonesia.

Pendekatan

Menggunakan pendekatan kajian berbagai data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian

Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan Masyarakat. Sebagai lembaga peradilan, hakim memiliki peran yang penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum sendiri merupakan syarat bagi terwujudnya suatu perlindungan hukum di Indonesia. Para hakim harus mencamkan bahwa Hak-hak Asasi Manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kelebihan dan Kekurangan

Abstraka yang ditulis kurang terperinci namun dapat mudah dipahami oleh pembaca. Serta penulis kurang detail dalam memeberikan informasi sehingga kurang lengkapnya pembahasan yang akan dibahas untuk pengetahuan pembaca dan bertambahnya wawasan pembaca.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun