Mohon tunggu...
Ronaldo AloisaTarigan
Ronaldo AloisaTarigan Mohon Tunggu... Freelancer - TARUNA POLTEKIP ANGKATAN 55

"LIFE'S SIMPLE YOU MAKE A CHOICES AND YOU DON'T LOOK BACK."

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif Hukum

12 September 2023   00:28 Diperbarui: 12 September 2023   00:33 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul

“PERAN HAKIM DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM INDONESIA”

Link

https://data.mendeley.com/datasets/wb64mhytk2/1

Pendahuluan atau Latar Belakang

Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen, disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Penerapan prinsip negara hukum Indonesia didasarkan pada unsur-unsur negara hukum secara umum, yaitu adanya upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya pelaksanaan kedaulatan rakyat dan sebagainya.

Kekuasaan yudikatif dikenal dengan kekuasaan kehakiman, sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.

Kondsep teori dan tujuan

Indonesia adalaha negara hukum. Maka peran hakim disisni adalah sangat pnting. Tujuan dari penelitian ini adalah dapat mengetahui wujud dari penegakan hukum di indonesia oleh hakim.

Metode penelitian

Penelitian ini bersifat normative dengan mengkaji studi dokumen dengan menggukan berbagai data.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun