Judul
“PERAN HAKIM DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM INDONESIA”
Link
https://data.mendeley.com/datasets/wb64mhytk2/1
Pendahuluan atau Latar Belakang
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen, disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Penerapan prinsip negara hukum Indonesia didasarkan pada unsur-unsur negara hukum secara umum, yaitu adanya upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya pelaksanaan kedaulatan rakyat dan sebagainya.
Kekuasaan yudikatif dikenal dengan kekuasaan kehakiman, sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.
Kondsep teori dan tujuan
Indonesia adalaha negara hukum. Maka peran hakim disisni adalah sangat pnting. Tujuan dari penelitian ini adalah dapat mengetahui wujud dari penegakan hukum di indonesia oleh hakim.
Metode penelitian
Penelitian ini bersifat normative dengan mengkaji studi dokumen dengan menggukan berbagai data.